Hariancentral-Net I Medan : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menindak tegas pembangunan kompleks perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Peringatan keras ini disampaikan menyusul temuan bahwa perumahan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rizki menjelaskan bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengembang. Namun, meski sudah diberikan sanksi administratif, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung tanpa mengindahkan aturan.
"Kompleks perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia itu tidak memiliki PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini pembangunannya masih berjalan. Saya minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2025).
Menurut Rizki, tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk menunda penindakan. Ia menyebut mendapat laporan bahwa petugas Satpol PP telah dua kali mendatangi lokasi, namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan. “Ini ada apa? Jangan main-main dalam menegakkan aturan. Segera tindak tegas bangunan itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Rizki menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan sangat terbuka bagi investor, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan. Bangunan tanpa PBG, kata dia, dapat merugikan daerah karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap pembangunan harus memenuhi prosedur resmi.
Ia juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal tersebut. Sebagai pemangku wilayah, menurutnya, mereka seharusnya memastikan tidak ada kegiatan pembangunan tanpa izin di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. (Pul)

