Hariancentral.net I Karo: Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang laki-laki berinisial DG alias M 43 thn warga Desa Kuta Galoh Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten karo yang diketahui merupakan seorang residivis diamankan pada Senin (10/11) 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kuta Galoh setelah personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas penyalah gunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya
Dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat netto 0,07 gram empat plastik klip kosong uang tunai Rp100 000 satu bungkus sabun merek Dettol warna pink yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH MM MTr Opsla membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo ujarnya, Jumat(14/11) pagi di Mapolres.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya Karo yang aman dan bersih dari narkoba.
Demikian dikutip dari akun Polres Tanah Karo. *sur.

