|

Joki Skripsi Mahasiswa UGL agara.Teryata bukan dipecat.



hariancentral-kutacane.Dosen Universitas Gunung Leuser(UGL)Aceh.Kabupaten Aceh Tenggara(agara),yang diduga menjadi joki Skripsi Mahasiswa.Dengan badrol jutaan rupiah itu,ternyata bukan dipecat dari dosen Universitas tersebut, hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai  ketua Program studi manajemen.

Inpormasi itu langsung diterima biro central dari rektor UGL.Indra Utama.Diruang kerjanya.Jum'at.14/11/2025. 

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya.Inisial S,diberhentikan dari jabatan'nya,karna dianggap telah melanggar kode etik.Berdasar kan bukti-bukti yang ada dan melalui  hasil sidang komisi kode etik UGL,inisial S pun diberhentikan.

 

 warga angkat bicara.Tindakan rektor diduga.Cuci tangan"Dana Wisuda"


Masyarakat Revormis.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Menyikapi serius atas pemberhentian Dosen inisial S.Joki skripsi mahasiswa Universitas Gunung Leuser(UGL) Aceh.Kabupaten Aceh tenggara(agara) yang disinyalir telah memasang badrol untuk satu skripsi mencapai jutaan rupiah itu hanya sebagai pelarian  isu  nenyangkut dana wisuda mencapai  dua juta rupiah yang dianggap mencekik leher,serta  menutupi nama-nama yang lain yang berperan sama sebagai joki skripsi mahasiswa setempat.

 "Awalnya saya bangga dan acungi jempol pada rektor UGL itu.Setelah saya dapat kabar hanya diberhentikan dari jabatan,saya langsung tunduk dan gelang kepala.

Pasalnya.Tindakan itu saya anggap kurang relevan, bahkan menimbulkan berbagai Spekulasi menjadi asumsi yang terus menerus akan  menjadi perbincangan dan kajian ilmiah tingkat kerasionalan berpikir dalam menempatkan orientasi dari sosok Kepemimpinan yang tegas, adil dan bermartabat.

Artinya"Jika ingin menciptakan perbaikan.Maka pakaian kata yang sudah saya cetakan"Pala-pala berenang.Harus sampai kedasar" Kalau hanya seperti ini.Samahal nya publik dianggap.Anjing menggonggong,kafilah berlalu.

 Contoh Prinsifilnya"Apa gunanya.Kamu saya berhentikan hanya sekedar membuang nama serta tidak tangan.Tapi kamu tetap berkuasa dan leluasa lagi dengan aksi dibelakang hari.Ibarat sebuah proyek.Perusahaan kamu yang punya.Nama Derektur Perusahaan juga atas nama mu.Tapi, kegiatan dan uang aku yang berkuasa.Sementara kalian tetap sebagai pekerja.Tuturnya bijak.

  "Kita mau.UGL itu bersih.Lanjutnya.Rektor harus tegas.Jangan terbiasa ambil tindakan yang dapat dianggap lempar batu sembunyi tangan.Dosen bersalah.Mahasiswa juga wajib dinyatakan bersalah dan harus mendapat sanksi.


Menjawab central.Dia juga dengan tegas mengatakan.Sang joki skripsi sudah masuk pada kategori pelanggaran berat.Bahkan bisa dipidana.Jika ingin perbaikan.UGL dan rektor bersih dimata publik.Inisial S.Wajib dipecat dari dosen UGL tersebut. Artinya.Jangan memilih sanksi yang ringan jika benar-benar ingin perbaikan.Selain itu.Harapnya.Pihak UGL juga wajib secara transparan membuat laporan atau rincian yang diberikan pada mahasiswa yang ikut wisuda terhadap biaya wisuda.Rp.2.000.000,tersebut. Jangan mentang-mentang tidak diatur dalam peraturan lalu sesuka hati menetapkan biaya wisuda tampa melihat instruksi resmi dari pemerintah.Yakni"Tetap mengedepankan kelayakan dan kewajaran.Artinya.Jika biaya wisuda itu tidak menghabiskan 1 juta/orang.Kenapa mesti kita buat 2 juta.Belajarlah dari  yang ada.Akibat terlalu besar dana wisuda.Pihak Kampus akhirnya melakukan sebagian biaya tersebut pada setiap mahasiswa.Pertayaan'nya.Mungkinkah ini juga dapat dinikmati oleh orang tua dan  mahasiswa UGL Agara!!"Hallo sang rektor.Saya tunggu hati nurani bekerja.Pungkasnya.Jum'at.14/11/2025.


Sementara itu.Sumber lain yang dapat dihimpun media central menjelaskan.







"Seorang dosen yang terlibat dalam praktik "joki skripsi" mahasiswa melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi yang sangat serius, baik secara internal institusi maupun pidana. 

Sanksi Berdasarkan Kode Etik Dosen

Sanksi internal institusi pendidikan terhadap dosen yang melanggar kode etik umumnya diklasifikasikan menjadi tiga jenis: sanksi ringan, sedang, dan berat. Praktik joki skripsi, yang melibatkan kolusi akademik, jual beli nilai/gelar akademik, dan pembuatan karya ilmiah mahasiswa dengan imbalan, biasanya termasuk dalam pelanggaran berat. 

Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

Teguran tertulis.

Penundaan usulan tunjangan sertifikasi (bagi dosen yang sudah sertifikasi).

Penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu (misalnya, paling lama 1 tahun).

Pembebasan tugas atau penonaktifan dari jabatan akademik/struktural.

Pemberhentian dari status dosen, baik secara hormat maupun tidak hormat. 

Universitas tertentu, seperti Universitas Nias (UNIAS), bahkan secara tegas memecat dosen yang terbukti menjadi joki skripsi. 

Sanksi Hukum (Pidana)

Selain sanksi kode etik, dosen yang menjadi joki skripsi juga dapat dijerat dengan hukum pidana, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan dokumen akademik. Skripsi dianggap sebagai surat yang memiliki nilai dan menimbulkan hak baru (gelar akademik). 

Pasal yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang pemalsuan surat.

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (berlaku efektif tahun 2026). 

Secara umum, praktik joki skripsi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang melarang plagiarisme dan perbuatan curang lainnya dalam memperoleh gelar akademik.

 Untuk sanksi yang lain.Termasuk sanksi mahasiswa.Akan dipaparkan selanjutnya/

Dar/redksi

Komentar

Berita Terkini