|

Ayah Kandung.Lakukan kekerasan dan Pencabulan.Bupati LIRA agara.Minta APH Hukum Pelaku Pasal Berlapis

 


hariancentral -kutacane : Kasus kekerasan dan Pencabulan  anak dibawah umur kembali.terjadi.

Kali ini.Se orang anak dari kabupaten Aceh Tenggara(agara) mengalami tindakan bejat dari ayah kandungnya sendiri.Kekerasan hingga Pencabulan dilakukan oleh sang ayah.Kasus itu pun dika arkan sudah dita gani oleh pihak Polrea Aceh tenggara(agara)

  M.Saleh Selian.Bupati Lumbung Inpormasi Rakyat(LIRA) Aceh Tenggara.Mengutuk tindakan sang ayah bejat yang tega melakukan pencabulan dan kekerasan pada anak dibawah umur yang diketahui juga memiliki keterbatasan fisik.

  'Tindakan pelaku benar-benar tidak manusiawi.

Seorang ayah.seharusnya  menjadi pelindung bagi anaknya.Malah tega melakukan Pencabulan dan kekerasan.

 Kasus ini sangat memprihatinkan.Pasalnya.Pelaku .merupakan ayah kandung korban.Sementara korban diketahui memiliki keterbatasan fisik.Namun sang ayah tega melakukan tindakan ya ng tidak bermoral  Tandas Saleh Selian.Rabu.5/11/2025.

 Saya berharap.Lanjut Saleh.Laporan serta bukti yang sudah disampaikan pihak keluarga korbam dapat di respon cepat oleh  polres agara.

 lakukan proses hukum.Dan beri pelaku dengan pasal yang berlapis agar dapat menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat lainnya. 

 Selain itu.APH juga dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebagai acuan pasal 76C UU Perlindungan anak.

Dengan Saksi Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Dalam kasus ini.Harap Saleh.Di harapkan.

Korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu.Pihak polres agara.Belum berhasil dikomfirmasi media central sehingga identitas korban dan pelaku belum dapat di publikasi oleh media central untuk publik/Dar

Komentar

Berita Terkini