Tebing Tinggi, Harian Central.net : Dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian. Peristiwa maut geng motor menewaskan Muhammad Zikri Fahmi (19) warga Dusun III Desa Nagur, Kec. T. Beringin, Kab. Serdang Bedagai, oleh 6 terdakwa remaja, lima di antaranya divonis 2,5 tahun penjar, seorang lainnya 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Demikian putusan dibacakan Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa perkara tingkat pertama nomor 6/ Pidsus-Anak/2025/PN Tbt dan Nomor 7/Pidsus-Anak/2025/PN Tbt, diketuai M. Fauzi SH SH.J, Risduanita SH MH, (anggota), Liga Saplendra Ginting SH (anggota), Senin (20/10/2025).
Disebutkan keenam terdakwa merupakan anak berkonflik dengan hukum masing masing Ricard Situmorang (3 tahun), dan lima lainnya Reinheart Situmorang, alias Rei, Jeremi Febriando Pakpahan alias Jem, Riski Sahban Sinaga alias Riski, Wisnu Andika Damanik alias Dika, Muhammad Fajar Nasution alias Fajar (2 tahun, 6 bulan), semuanya warga Tebing Tinggi.
Dengan tenaga bersama para tersangka masing-masing dengan perannya, Kamis 11 September pukul 02.30 melakukan penganiayaan, terlibat bentrokan geng motor Amerika Tebing Tinggi dengan Geng Motor Tuse Dolok Masihul di Jalan Setia Budi, Lk IV Kel..Berohol, Tuntutan oleh JPU Bosna Trimanta Peranginangin SH dkk, 5 tahun penjara, didasarkan pasal 170 KUHP angka 2 dan 3 junto pasal 11 tahun 2011, disimpulkan hakim para terdakwa layak dipenjara karena telah melakukan penganiayaan dengan tenaga bersama menggunakan alat maupun tidak menyebabkan matinya orang lain.
Dua dokter memberi kesaksian yang menegaskan bahwa korban mengami pecah tengkorak kepala, gigi atas dan bawah, bibir, dagu, telinga serta luka-luka pada, dada, tangan dan kaki diakibatkan benturan benda tumpul dan tajam.
Orang tua korban seusai pembacaan putusan mengamuk menjerit histeris ke arah para tersangka yang langsung digiring ke mobil tahanan. Tidak cuma itu para keluarga tersangka yang hadir menyaksikan persidangan pun turut jadi sasaran amukan oramg tua korban Muhammad Zikri Fahmi.
Atas putusan hakim tingkat pertama tersebut, JPU Bosna Peranginangin, dkk menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa Vranto Simanjuntak SH menyatakan pikir-pikir (Asmi)

