|

SPBUN Kebun Monako Memperjuangkan Agar Istri Janpianis Bisa Menggantikan Bekerja di Kebun Monako



Sipispis, Harian Central.net - Almarhum  Janpianis Damanik(30) yang diduga tewas  tersengat listrik, dipastikan akan.mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan Kebun Monako. Bahkan  SPBUN Kebun Monako akan memperjuangkan  agar istri almarhum dapat diterima sebagai karyawan di Kebun Monako. Demikian  Ketua SPBUN Gunung Monako, Herman mengatakan hal itu kepada wartawan,  Selasa (21/10/2025), di Kebun Monako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. 


 Herman berharap Manajemen Perkebunan Monako dapat menerima istri Almarhum untuk  menggantikan Alm.  Janpianis sebagai guru PAUD atau sebagai UPAS. Menimbang dan mengingat bahwa Alm. Janpianis  tewas dalam tugas.  Alm. Janpianis adalah  tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi anak-anak dan istri. Untuk menyambung  keberlangsungan hidup Alm. Status Almarhum adalah sekuriti,  pada saat kejadian Almarhum sedang bertugas shift malam antara jam 8  hingga pagi jam 7. Namun bagaimana terjadinya insiden naas itu terjadi sehingga menewaskan Alm. Janpianis, Herman  mengatakan tidak tau menahu. Pihak Majemen Kebun Gunung Monako menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada Polres Tebing Tinggi.




Sementara itu, keterangan Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan meninggalnya seorang pekerja perkebunan kelapa sawit yang diduga tersengat listrik di Areal Perkebunan Kelapa Sawit AFD III PTPN IV Regional I, Kebun Gunung Monako, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat kejadian, korban sedang melaksanakan patroli melakukan pengawasan pada areal perkebunan," ujar Mulyono kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


Pada saat itu, korban melihat pelaku pencurian sawit yang melarikan diri dan meninggalkan egrek di sekitar lolasi.


"Korban pun mengambil egrek tersebut untuk diamankan, namun naas egrek tersebut terkena kabel listrik yang melintang sehingga mengakibatkan korban tersengat listrik," katanya.


Diketahui, korban bekerja dalam sistem dua shift, dan pada malam kejadian korban sedang bertugas pada shift malam hingga menjelang pagi hari.


Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Setelah menerima informasi, tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama Polsek Sipispis langsung turun ke lokasi kejadian pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan cek dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan.


"Petugas juga melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak perkebunan," jelas Mulyono.


Kemudian, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga.


"Keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan menolak dilakukan otopsi," pungkasnya.(asmi/gilang)

Komentar

Berita Terkini