hariancentral.net, Kabanjahe :Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting bertempat di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting 17, Kelurahan Kampung dalam. Kabanjahe, pada hari Kamis (12/6).lalu.
Sekdakab Karo mengatakan, Rakornas posisi dan kewenangan ini Pemda dalam KTR ini sangat dibutuhkan dan menjadi perhatian seluruh stake holder dapat diwujudkan dalam pelaksanaan program kerja di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya dalam mendukung Visi dan misi Pasangan Bupati Karo Antonius- Komando dalam Kampanye Pilkada serentak 2024 lalu, Karo Unggul, Karo Beriman, Karo Sehat, Karo Berbudaya. (Pangab)