|

Kaban BPKD agara Realisasi Dana Desa 2025 Tahap I Kab. Aceh Tenggara Capai 51,70% per 13 Juni

 


hariancentral-kutacane : Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fahry, SE, MM, melalui Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Melalui Pers rilisnya menjelaskan. Alokasi DD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp268,998,135,000. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp139,148,880,028 atau 51,70%, dari 385 Desa. Diuraikan"Dana desa itu sudah  terealisasi sebanyak 384 Desa atau 99% dan hanya 1 Desa lagi yang belum merealisasikan Dana Desanya. untuk tahap yang ke dua .

Dengan terealisasinya dana desa tahap ke 2 tahun 2025 diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrim serta menjaga kestabilan inflasi di aceh tenggara, Syukur karo-karo Selaku kaban BPKD agara.Berharap, kepada seluruh pengulu kute dan imam mukim agar menggunakan dana desa yang berdaya guna dan tepat guna sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat aceh tenggara, salah satunya adalah Kute Lawe Sagu Hulu atau biasa disebut Kute Kandang Mbelang di Kecamatan Lawe Bulan yang saat ini telah menggeliat dalam menjaga kebersihan di lingkungan Kute karena kute tersebut ditunjuk menjadi peserta dalam perlombaan Gammawar di tingkat Provinsi, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempekerjakan masyarakat di bidang perikanan, pertanian dan memanfaatkan lahan halaman untuk tanaman toga di sekitar pekarangan rumah masyarakat.

Syukur Selamat Karo Karo juga berharap. Kepada Inspektorat dan para camat di Kecamatan untuk melakukan Monitoring dan evaluasi atas capaian realisasi dana desa tersebut agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah,  seperti pepatah “arang habis besi binasa” ujarnya. Syukur juga Menjelaskan. sampai saat ini masih banyak desa belum membayarkan pajak Dana Desa tahap 2 tahun anggaran 2024 dengan alasan bahwa pajak tersebut tanggungjawab kepala desa sebelumnya.

Proses pencarian Dana Desa (DD) tahap ke dua sudah mulai ber proses, dan saat ini sudah ada 13 Kute yang mengajukan permohonannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ujar Syukur, yaitu Kute Perapat Timur, Badar Indah, Kampung Baru, Kumbang Indah, Kumbang Jaya, Kuta Tinggi, Lawe Bekung Tampahan, Lawe Sagu Hulu, Salang Alas, Engkeran, Kubu, Lawe Bekung dan Natam Bari. tahun ini hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.Secara Detiel. syukur juga menjelaskan, pencairan dana desa 2025 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat selanjutnya untuk dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang ada. Untuk hal tersebut, H. Salim Fakhry selaku Bupati Aceh Tenggara berpesan agar penggunaan dana desa tahun 2025 ini dapat diberdayakan secara baik dalam peningkatan ekonomi masyarakat terutama pemanfaatan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah pusat dalam memberdayakan Koperasi sebagai Soko Guru.Papar Kaban BPKD agara.Kepada central Melalui Pers rilisnya.Jum'at.13/6/2025/Dar

Komentar

Berita Terkini