hariancentral-kutacane: Menjamur'nya dugaan Indikasi Penyimpangan Dana Desa yang disinyalir telah di Lakukan Oknum kepala Desa Lawe stul.Kecamatan Darulhasanah.Masa Anggaran.2022 hingga 2024.Dan Penyimpangan yang disinyalir di lakukan Juga oleh oknum PJ Kepala Desa Kutabantil.Kecamatan Lawe Bulan masa anggaran 2024.Membuat kalangan Banyak angkat bicara.
Dikatakan.Dugaan Pada dua desa itu layak ditengarai terjadi Korupsi.Kolusi Dan Nevotisme.
Kesan yang selalu menghindar dari kejaran Komfirmasi wartawan dan LSM bukan tidak.beralasan.Artinya"Korupsi yang mereka lakukan itu takut di ketahui hingga bertambah bumbrang bagi mereka.Parahnya"Yang datang kali ini.Wartawan dan LSM yang berbeda di mata mereka.Dengan kata lain.Tidak mudah mereka kasih uang.dengan bujuk rayu lalu di kasih uang. Pasti lah oknum kepala Desanya Takut.Pasalnya"Wartawan.Pasti akan meminta agar oknum kepala Desa menunjukan lokasi-lokasi kegiatan mau pun barang serta nama-nama penerima bantuan.Siapa yang mau jumpa jika hanya menunjukan Dosa.Tutur Warga saat bincang-bincang dengan Central.Menyikapi dugaan dana Desa Lawe stul dan Kutabantil Kabupaten.Aceh Tenggara.
Seyokya-nya.Lanjut sumber.Ini wajib menjadi Perhatian Serius.Pasalnya.Ini merupakan Temuan awal (LPA).Bahkan hal seperti ini lah yang sejatinya di kejar dengan cepat Oleh setiap Institusi Penegak Hukum.Bukan menunggung laporan apa lagi menunggung Dokumen.bukti-bukti Penyimpangan.Bukti Penyimpangan itu sudah pasti keliatan.Tidak datang dan Lihat secara langsung.Ada kah realisasi dana desa itu semua berjalan sesuai harapan!! APH harus jeli dan Berpikir secara Rasional.Yang di katakan bukti itu bukan saja terletak pada kertas Dokumen semata.Namun"Inpo yang kuat dan menyakinkan itu pun melebihi dari.pada bukti. Artinya"Itu lah bukti.Dan bukti selanjutnya.Tinggal APH yang menunjukannya.Bukan Hak wartawan dan LSM untuk memaksa pada oknum kepala desa.Tandas lugas.
Ironisnya"Lemah orientasi dalam penempatan hukum.Mengakibatkan oknum kepala desa dan para Camat serta inspektorat pun santai Adem saja menjalankan Tupoksinya.Bahkan yang sudah jelas pun tetap saja di lindungi.Padahal.Kriterial yang masuk pada kataqori Pembinaan 60 hari itu.Bukan di tempatkan pada oknum kepdes nakal yang tidak merealisasikan anggaran dana desa.Alias unsur kesengajaan.
Selain itu. Kendati ada kesepakatan 3 lembaga itu menygkut pembinaan dana Desa.Institusi Penegak Hukum.Tidak terikat sedikit pun atau tidak di batasi sedikit pun jika dia mau menegakan Hukum.Bagi pelaku dugaan Korupsi.Hak penuh APH itu tidak ada batas.Bahkan APH tidak mesti melimpahkan berkas pada Inspektorat.Itu hak penuh APH dalam.Penegakan Hukum Korupsi.
Gerakan ini tidak di tunjukan.Sehingga banyak kepala desa percaya.pada kata-kata Oknum camat nakal.Yang mengatakan.Jika masalah pun.Paling di kenbalikan lagi pada Inspektorat.Tenang saja kita atur semua. Kata sumber menggambarkan.Didikan seperti ini lah salah satu dampak.Oknum kepala desa berlomba.-lomba ciak dana Desa.Korupsi menjamur di mana-mana. Karna mereka yakin.APH.sudah.terjual pada dana Desa.
Sementara itu.LSM gempita.Bersama wartawan central.Dan LSM Tipikor.Meminta APH.Secepatnya ambil sikap.Lakukan Lidik pada dua desa tersebut.Panggil oknum kepala desa dan lihat semua kegiatan mereka.Bahkan kami siap selalu terdepan untuk APH.Tandas Junaidi SP.ketua.LSM Gempita agara.13/5/2025.
Sementara itu.Dua oknum kepala desa di atas.Belum berani merespon harapan media central untuk komfirmasi menyangkut segala dugaan dana Desa yang mereka lakukan.Seperti"Ketahanan Pangan.Kegiatan Fisik.BLT.BUMK pengadaan.MCK. dana Oprasional posyandu termasuk kegiatan lainnya/Dar