BATUBARA, Central -Herly (43) warga Sibolga Jln.SM.Raja Kelurahan Pancuan Gerobak Kecamatan Sibolga Provinsi Sumatera Utara didampingi Kuasa Hukumnya Neformasi Halawa SH,C.NSP.C.
HMt, Andianus Laia SH dengan Surat Kuasa 20 Juni 2024 melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I,II,III,IV dan V Jum'at (28/2-2025).
Tergugat I Baharuddin Jln.Jenderal Sudirmam Lingkungan I Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat II Fengki Jln.Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat III Nince Gransia Wauwu Jln.Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat IV Laiwanto Jln.Sibolga Km 4 RW,5 Kelurahan Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan tergugat V Kartika Asisten Notaris Jln.Jenderal Sudirman No: 58 Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Herly adalah benar pemilik tanah dan bangunan seluas 1.365 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 197 terletak di Desa Pangkalan Dodek Kabupaten Batubara.Herly meminta Pengadilan Negeri Kisaran menghadirkan Kartika Tergugat V dalam persidangan sebagai kunci Ahli pengikat jual beli Nomor: 3 tanggal 7 Januari 2022.
Kepada Wartawan Kuasa Hukum Herly Neformasi Halawa SH,C.NSP.C.HMt, Andianus Laia SH mengatakan tanggal 18 Oktober 2021 Penggugat telah menjual tanah dan bangunan kepada Tergugat I seharga Rp.400.000.000- dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp.100.000.000 dasar Kwitansi tanggal 18 Oktober 2021 melalui Tergugat II. Tergugat I tidak menyerahkan langsung uang kepada Penggugat, melainkan diserahkan kepada Tergugat II,III dan tergugat IV dengan alasan Tergugat I tidak mengenal Penggugat, jadi cukup aneh kata Kuasa Hukum Herly.Padahal SHM Nomor 197 jelas-jelas atas nama Penggugat.Dalam ini Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada orang lain, tidak kepada kepemilikan SHM Nomor 197 mengakibatkan Penggugat dirugikan secara materil sesuai Kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I sehingga Tergugat I diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPPedata, patut diduga ada persekongkolan Para Tergugat I,II,III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebelum melakukan pengikatan jual beli, Penggugat dan Tergugat I bersepakat menunjuk Zulfitri SH,M.Kn Notaris PPAT Kabupaten Batubara, Para pihak berhadapan dengan Notaris Herly selaku penjual dan Tergugat I Baharuddin selaku pembeli dan bukan orang lain.Yang seharusnya Baharuddin menyerahkan nilai jual beli kepada Herly bukan kepada pihak lain.Guna mengklarifikasi Wartawan menemui Baharuddin didampingi Kuasa Hukum nya Lili Harianto SH,MH usai sidang lapangan mengatakan kita tunggu putusan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.Kasus ini sudah berjalan dan memakan waktu panjang.(as)