Hariancentral-Net Medan,Pembangunan Mister Gemoy yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, diduga sarat dengan sejumlah pelanggaran.
Pasalnya, pembangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). Selain itu, pihak pengelola juga membuka akses jalan di Jalan Yos Sudarso untuk memudahkan konsumen keluar masuk.
Temuan itu terungkap setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025).
Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota komisi lainnya, yakni Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, dan Ahmad Afandi Harahap.
Untuk pembangunan Mister Gemoy, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin PBG. Padahal, pembangunan terus berlanjut,” ungkap Afri.
Tak hanya itu, lanjutnya, akses jalan di depan bangunan juga dibuka. “Pelanggaran yang sangat jelas tampak di depan, yakni jalan di Jalan Yos Sudarso tepat di depan bangunan, yang sebelumnya ditutup oleh pulau jalan karena tidak jauh dari kawasan ‘Flyover’ Pulo Brayan, justru dibuka untuk akses keluar masuk bagi tamu Mister Gemoy,” terang Afri.
“Ini jelas merupakan kesalahan fatal, dan sangat disayangkan pihak kecamatan atau kelurahan yang terkesan tutup mata. Belum lagi dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan. Kami berharap agar stakeholder Pemko Medan segera bertindak cepat, karena pembiaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, Mister Gemoy memiliki berbagai fasilitas seperti arena kuliner, biliar, dan lokasi hiburan.
Seiring dengan temuan di lapangan, Komisi 4 DPRD Medan berencana memanggil pemilik bangunan serta OPD terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap permasalahan yang sebenarnya.(Pul