hariancentral.com| Doloksanggul : Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Kabapaten Humbang Hasundutan, Halomoan J. Manullang besama sama dengan bendahara dinas tersebut, Ani Sinaga, Jumat 14 Pebruari 2025 duduk di kursi persidangan untuk menghadiri sidang pertama di Pengadilan tipikor Medan.
Persidangan dibuka oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bendahara dinas tersebut dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan 3 jo pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi serta pasal 55 KUHP.
Sidang pertama berjalan dengan baik yang di hadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Humbang Hasundutan Jhon Purba, SH selaku Kasi Pudsus dan Akbar Lubis selaku Kasi PAPBB.
Kedua terdakwa masing masing didampingi penasehat hukum. Terdakwa Kepala Dinas didampingi penasehat hukum Sepma Sinaga dan Bendahara didampingi penasehat hukum Viktor Mansur Aritonang serta dihadiri pihak keluarga dari kedua terdakwa.
Persidangan perdana ini terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit.
Persidangan tersebut seyogianya dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa di tunda sampai persidangan berikutnya pada hari Jumat 21 Pebruari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hadundutan, Dr Noerdien Kusumanegara, SH MH melalui telepon seluler kepada awak media mengatakan bahwa jajarannya sangat serius mengungkap kasus korupsi sehingga beliau sangat mengharapkan pastisipasi masyarakat, Pers dan LSM untuk menginformasikan apabila mengetahui ada perbuatan yang melanggar hukum serta mengharapkan para ASN dan Kepala Desa bekerjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak korupsi, Ujarnya.
(Chas)