BATUBARA -Central Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S,H.S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Jaksa Madya (IV.a) Diky Oktavia S.SH.,M,H, Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M.Huta Gaol S.Si.,M.Farm, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti S.E.,M.M, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi S.H., M.H,
Kasi Propam Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus S.H, KBO Sat Narkoba IPDA Afjuni Amri Siregar, Penasehat Hukum Rudy Harmoko S,H, Personil Sat Narkoba,
Insan Pers Batu Bara gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) 14.878 ekstasi dan 1939,69 gram Narkotika jenis Shabu di Moko Polres Batubara Rabu (5/2-2025).
Kepada Wartawan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S,H.S.I.K menyebutkan Dasar :
LP / A/ 267/XI/2024/SPKT, Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, Tanggal 25 November 2024, Dasar Laporan polisi nomor : LP / A/ 277/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Desember 2024 atas tersangka M (48) warga Dusun Akoja Desa Aule IE Mira Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh, T alias R alias B (28) warga Dusun Rajawali Desa Landu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan C alias W alias K (41) warga Dusun Tanjung Desa Payah Meta Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH dan tim pada 25 November 2024 di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti (BB) 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan Narkotika jenis Shabu berat keseluruhan Netto 1939,69 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878 ditaksir berat 5774,33 gram dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Kemudian tersangka F (27) warga Madura, Dusun Semdilem Desa Planggiran Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Prov Jawa Timur bersama Barang Bukti (BB) 3 (tiga) bungkus plastik bertuliskan Number one berisikan narkotika shabu berat Brutto 3.075,1 ( tiga ribu tujuh puluh lima koma satu ) dan Netto 2.953,47 (dua ribu sembilan ratus lima puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram (hasil penyisihan), 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto 975,67 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma enam puluh tujuh) dan Netto 936,74 (sembilan ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh empat) dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Undang-
undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(as/Jf)