TEBINGTINGGI - Harian Central.net :;Didampingi 4 orang Kuasa Hukumnya, Dafidson Raja Guguguk SH.MH dan Rekan, wartawan media online Gnewstv.id Syahdan Saragih, yang bertugas di wilayah kecamatan sipipis, kab serdang bedagai, Sumatera Utara, melaporkan Kepala Pengaman (Papam) Kebun Monako, Serma Am, ke Sub Denpon Corp Polisi Militer Tebing Tinggi, Senin (10/2/2025).
Syahdan melaporkan dugaan penghinaan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tertuang dalam pasal 333 KUHP, dengan terduga pelaku Serma Am, sesuai dengan Laporan Pengaduan LP/02/I/2025 yang diterima Serka Hadi Ismail NRP.21080617690788.
Syahdan menjelaskan awalnya, ketika pada Jum'at 07 Februari 2025, Syahdan melaksanakan tugas peliputan jurnalisnya sebagai mana biasanya, tepatnya di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Bahsumbu di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selanjutnya kata Syahdan Saragih ( Korban ), datanglah rombongan Papam Am dan Asisten Afdeling IV Kebun Monako, JM S, menemuinya mereka. dalam pertemuan itu, awalnya mereka melakukan obrolan biasa saja, tepatnya di lokasi areal DAS, sungai bahsumbu di mana Syahdan meliput Itu. Tidak berselang lama Syahdan Saragih bersama rekanya berinisial Jd, diajak oknum Asisten Afd 4 setempat untuk mengopi di lokasi kantor Afdeling 4, PTPN IV Palmco Reg 1, Unit Kebun Monako.
Usai minum kopi dan teh yang tersaji, tidak berselang lama Syahdan dan rekannya Jd pun, meninggalkan lokasi Itu untuk pulang , namun tak jauh dari mereka beranjak tepatnya di Dusun 1 kebun sayur, Desa Simalas, Syadanpun tiba - tiba dianiaya lalu diapit 2 orang bersepeda motor dibawa ke kantor Afdeling 4. Sesampai di kantor Afdeling 4, Serma AM memborgol Syahdan, atas tuduhan pencurian. Syahdan heran bagaimana ia yang sedang melaksanakan tugas liputan Jurnalistiknya dituduh melakukan pencurian buah sawit, jangankan untuk mengegrek ( memanen buah kelapa sawit -red) mendodos buah kelapa sawitpun dirinya tidak mengerti. Selaku wartawan ia tidak mahir urusan memanen sawit. Anehnya lagi, mengapa ia diajak Papam, Asisten mengopi, dibelikan rokok, mengobrol panjang lebar soal daerah aliran sungai? Syahdan tak terima dituduh mencuri.
Lalu sesaat setelah diborgol, Syahdan Saragih, dengan posisi tangan masih di borgol , dengan menaiki mobil perusahaaan menuju Polsek Sipispis, Kab Sergai. Sesampainya di Polsek Sipispis, barulah borgol dilepas dari kedua tangan Syahdan, oleh pihak keamanan kebun Itu.
Di Polsek Sipispis, tidak ada pemeriksaan atau BAP apapun yang dijalani Syahdan, akhirnya Kuasa Hukum Syahdan Saragih, Gnewstv.id Faisal Wan SH.MH dan rekan , membawa Syahdan Ke SPKT Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat Laporan Pengaduan Polisi dan atas permintaaan polisi visum et revertum dilakukan di Rumah Sakit Bhayang Kara Polri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berada di Jalan Pahlawan Sesuai dengan Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.atas Laporan dugaan tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 351. yang terjadi di Jalan Dusun I ,Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pemred Gnewstv id Rudianto Purba dan Kuasa Hukum Redaksi Gnewstv.id, Faisal Wan SH.MH , meminta segera usut dan Proses kasus ini secara Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dan juga secara profesional. Jika memang sesuai tuduhan yang di tuduhkan kepada anggotanya, maka proseslah anggotanya sesuai ketentuan yang ada , namun jika tidak terbukti atas tuduhan yang ditujukan terhadap anggota wartawannya ( Syahdan Saragih ) , maka jangan pula mengabaikan perbuatan yang di aporkan korban Syahdan Saragih sesuai Laporan di Kepolisian Polres Tebingtinggi dan di Kantor Sub - Denpom Corp Polisi Militer ( Sub Denpom-CPM ).
Rudianto Purba selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id ,sangat menyesalkan dan mengecam keras atas tindakan dan perbuatan yang telah mencederai seluruh pers ( wartawan ) Indonesia, yang diduga dilakukan oknum Kepala Pengamanan Kebun Monako Itu, terlebih Perampasan Kemerdekaan Itu ( Pemborgolan -red ) terjadi tepat di Hari Pers Nasinal tahun 2025 ini , Dimana Pers adalah merupakan Pilar ke-4 dalam menyuarakan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dan Pers adalah tonggak tempat meperoleh dan menyuarakan Kemerdekaan Seluruh mahluk dan Bangsa -Bangsa. dan juga dalam tugas Jurnalistiknya, Wartawan - Pers, juga dipayungi dengan Undang - Undang yang berlaku yaitu : Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dimana berbunyi menghalang -halangi tugas Jurnalistik di ancam pidana Penjara 2 tahun kurungan dan denda 500 juta rupiah ( asmi)