|

Oknum S Tersandung Kasus Narkoba Sudah PTDH 2023



BATUBARA -Central Aipda S, seorang personil Polres Batubara, tersandung kasus narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, telah dipecat secara resmi. Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada sejumlah Wartawan Rabu (19/2-2025).


Kepolisian Resor Batubara mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskannya, Aipda S telah melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri.Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023.Yang bersangkutan sudah dipecat tegas AKP AH Sagala.


Meski sudah mendapat sanksi PTDH, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan.Kembali mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Polres Simalungun menangkapnya dalam kasus narkoba. Setelah itu oknum S tidak pernah lagi melapor pasca- mengajukan banding.Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi sebut AKP AH Sagala.


Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba, dan Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.Dengan langkah tegas ini, Polres Batubara menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba di jajaran kepolisian.(as)

Komentar

Berita Terkini