Hariancentral-net I Medan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Sidak dilakukan sebagai upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan terus maksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.
Seperti Senin (13/1/2025) sore. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda.
Kemudian El Barino Shah, Lailatul Badri, Zulham Effendy, Jusuf Ginting, Ahmad Afandi Harahap dan Antonius Devolis Tumanggor mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan sidak ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Dari hasil sidak ditemukan sejumlah bangunan bermasalah, tidak mentaati aturan, sehingga dapat dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Adapun bangunan yang melanggar izin yakni bangunan perumahan di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor Lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian sidak berlanjut kebangunan Perumahan Malibo Junction di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran.
Bangunan megah di Jalan Karya Wisata tidak memiliki PBG. Peruntukan bangunan menurut pengakuan Binsar selaku mandor lapangan untuk toko roti salah satu merek terkenal di Medan.
Sidak juga berlanjut ke bangunan di Jalan Eka Rasmi peruntukan lapangan mini soccer. Pembangunan lapangan ini berikut bangunan fasilitas lainnya tidak memiliki PBG.
Parahnya lagi, akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar. Menurut salah satu anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda, pembangunan mini soccer disoal warga karena berdampak banjir lingkungan sekitar. “Ada pengaduan warga ke Fraksi PKS DPRD Medan,” sebut Datuk.
Seiring temuan sejumlah bangunan yang melanggar izin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak minta Dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepada bangunan yang melanggar izin supaya ditertibkan dan dibongkar. Dan bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.
“Kita berharap retribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin,” ujar Paul seraya menambahkan akan mengundang pemilik bangunan untuk rapat di Komisi IV guna mengetahui apa masalah dan mencari solusinya. (Pul)