|

Bank Secrecy Law Tidak Dapat Menghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


hariancentral.net - 

BANK secrecy law atau Prinsip Kerahasiaan Bank merupakan aspek hukum penting dalam hukum perbankan, prinsip kerahasiaan bank ini bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadinya. Sehingga kerahasiaan bank menjadikan bank sebagai Institusi yang dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya. Prinsip Kerhasian Bank ini ditegaskan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1PBI/2000 Tahun 2000 hal ini menjadikan Prinsip Kerahasiaan Bank merupakan Jiwa dari Sistem Perbankan Indonesia. Menurut Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Sunarmi, Industri Jasa Keuangan merupakan sektor yang sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, apalagi dengan perkembangan kemajuan ekonomi dan teknologi. Menjadi pertanyaan penting bagaimana proses hukum terhadap TPPU yang menggunakan bank sebagai sarananya berkaitan dengan prinsip kerahasian bank?

Dalam hukum pidana di Indonesia TPPU termasuk dalam tindak pidana khusus, yang artinya memiliki karateristik dan penanganan perkara yang khusus dan spesifik berkaitan dengan hukum acaranya yang berbeda dengan penegakan pada tindak pidana umum. Bahakan asas yang dipakai kepada pelaku TPPU juga berbeda dari dari tindak pidana khusus lain yang dikenal di Indonesia ysitu dengan prinsip atau asas presumption of guilty dan dengan prinsip pembuktian terbalik yang artinya terdakwa TPPU telah dianggap bersalah walaupun belum ada putusan pengadilan sehingga terdakwa lah yang harus membuktikan harta kekayaan miliknya bersumber dari kejahatan atau tidak. Penggunaan kedua prinsip tersebut pada terdakwa TPPU karena pencucian uang adalah upaya terdakwa untuk menyamarkan aset agar terlihat berasal dari sumber yang sah secara hukum. 

Menurut Ahli Pidana dari Universitas Katolik St. Thomas Medan (UNIKA) Prof. Maidin Gultom, karakter tindak pidana pencucian uang sangat berbeda dengan jenis kejahatan biasa (conventional), terlihat dari dampak negatif yang ditimbulkan jenis kejahatan ini, baik terhadap masyarakat maupun negara, dikatakan sifatnya yang dapat merugikan negara karena pencucian uang dapat mempengaruhi dan merusak stabilitas perekonomian nasional yang pada giliranya dapat merusak keuangan negara. Oleh karena dampak yang begitu besar bagi perekonomian nasional maka penegakan hukum terhadap TPPU menjadi hal urgent. 

Pencucian uang merupakan aktivtas kriminal yang coba disamarkan agar terlihat seperti dana yang berasal dari sumber yang sah sering dilakukan melalui jasa keuangan maka dari penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dimungkin untuk mengesampingkan prinsip kerahasian bank untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang, hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang N0. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang menyatakan :

(2) “dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penydidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur kerahasian bank dan kerahasian Transaksi Keuangan lain”

Pengeculian prinsip kerahasian bank bagi penegakan hukum pada tindak pidana pencucian uang sejalan juga dengan prinsip kerahasian bank yang bersifat nisbi/relatif yang diterapkan pada sistem perbankan di Indonesia. Prinsip kerahasian bank yang bersifat nisbi/relatif yang dimaksud adalah bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum. Tidak berlakunya prinsip kerahasian bank pada penegakan hukum tindak pidana pencucian uang bermaksud untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan pelaku pencucian uang dengan maksud mengejar aset atau follow the mooney .

     

Penulis : Suanro Maruli Tonggo Raja Samosir, S.H.
 Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Komentar

Berita Terkini