|

KPPU Selesaikan Persoalan Kemitraan Antara PT ASPM Dengan Peternak Ayam Ras di Jawa Barat


hariancentral.net | Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesaikan persoalan 

kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara PT Asputra Perkasa Makmur (PT ASPM) dengan Peternak yang menjadi mitranya dalam usaha budidaya ayam ras yang tersebar di sejumlah kabupaten Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut, 


Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka). Penyelesaian ini ditandai dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 


terkait Pelaksanaan Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler dari KPPU kepada PT 


Asputra Perkasa Makmur, Rabu (3/4/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 


Hadir dalam penyerahan tersebut, Anggota KPPU M. Noor Rofieq, Direktur Utama PT 


ASPM Aif Arifin Sidhik, Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, dan Kepala 


Kantor Wilayah III Bandung Lina Rosmiati. 


Sebagai informasi, objek perkara adalah kemitraan antara PT ASPM dengan Mitra 


dalam usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dengan pola bagi 


hasil yang mengacu pada Perjanjian Kemitraan antara kedua belah pihak. Dalam 


pelaksanaannya, PT ASPM diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (2) 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 


(“UU Nomor 20 Tahun 2008”) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 


Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Nomor 2 Tahun 2022”), yakni 


penguasaan secara yuridis terhadap Mitra berupa pengaturan secara sepihak terkait


ketentuan hak dan kewajiban serta pengaturan sanksi yang tidak berimbang, 


mekanisme harga dan kualitas sarana produksi peternakan (sapronak) dan formula bagi 


hasil kemitraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Terkait dengan dugaan tersebut, Komisi telah memberikan Peringatan Tertulis I 


yang kemudian diikuti dengan Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III. Dalam 


Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memerintahkan PT ASPM untuk melakukan 


perbaikan Perjanjian Kemitraan pada ketentuan-ketentuan di atas, serta bersama-sama 


dengan Mitra melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan dengan 


berdasar pada prinsip-prinsip kemitraan.


Atas Peringatan Tertulis tersebut, KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan 


Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III oleh PT ASPM.


Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, PT ASPM telah melaksanakan seluruh 


perintah perbaikan dugaan pelanggaran dalam peringatan tertulis tersebut. Perbaikan 


yang telah dilakukan oleh PT ASPM meliputi:


1. Ketentuan hak dan kewajiban, yaitu menambahkan ketentuan tentang standar mutu 


sapronak dan mekanisme retur sapronak, mekanisme dan jangka waktu 


pembayaran.


2. Konsekuensi cidera janji yang dilakukan oleh PT ASPM yaitu memberikan 


kesempatan bagi Mitra untuk retur sapronak jika PT ASPM mengirimkan sapronak 


yang tidak sesuai dengan standar mutu, terkait bimbingan teknis kepada Mitra, 


kompensasi kepada Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji Mitra.


4. Penyelesaian perselisihan.


5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya 


operasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi 


ditanggung sepihak oleh Mitra.


6. Penyesuaian besaran uang jaminan Mitra Paranje5000 (populasi 5.000 ekor) dari 


semula Rp50.000.000 menjadi Rp25.000.000. PT ASPM telah mengembalikan 


selisih dana jaminan tersebut kepada seluruh Mitra. 


Sehingga berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan 


pelaksanaan Peringatan Tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan 


Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, KPPU 


pada tanggal 14 Maret 2024, mengeluarkan Penetapan yang berisikan:


1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran 


sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan 


Peringatan Tertulis III.


2. Menghentikan Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran 


Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan 


Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler oleh PT Asputra Perkasa Makmur.


Dengan telah dilaksanakannya perbaikan dugaan pelanggaran kemitraan, 


diharapkan perusahaan peternakan dan Mitra dapat semakin memahami hak dan 


kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan. 


Sehingga dapat terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling 


memperkuat, dan saling menguntuMitra apabila PT ASPM terlambat melakukan pembayaran bagi 


hasil.




Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji Mitra.


4. Penyelesaian perselisihan.


5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya 


operasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi 


ditanggung sepihak oleh Mitra.


6. Penyesuaian besaran uang jaminan Mitra Paranje5000 (populasi 5.000 ekor) dari 


semula Rp50.000.000 menjadi Rp25.000.000. PT ASPM telah mengembalikan 


selisih dana jaminan tersebut kepada seluruh Mitra. 


Sehingga berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan 


pelaksanaan Peringatan Tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan 


Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, KPPU 


pada tanggal 14 Maret 2024, mengeluarkan Penetapan yang berisikan:


1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran 


sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan 


Peringatan Tertulis III.


2. Menghentikan Perkara Nomor 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran 


Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan 


Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler oleh PT Asputra Perkasa Makmur.


Dengan telah dilaksanakannya perbaikan dugaan pelanggaran kemitraan, 


diharapkan perusahaan peternakan dan Mitra dapat semakin memahami hak dan 


kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan. 


Sehingga dapat terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling 


memperkuat, dan saling menguntungkan (Pul)

Komentar

Berita Terkini