|

BS Alias Tonang Terduga Bandar Ganja di Desa Sempajaya Diringkus Satnarkoba Polres Karo.


hariancentral.net |  Karo - Menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut Satnarkoba Polres Karo berhasil, mengamankan seorang laki laki inisial BS als Tonang (51), warga Listrik atas Kel. Gundaling I Berastagi Kecamatan Berastagi.
BS alias Tonang diamankan di salah satu kedai tuak di Jalan Jamin Ginting Desa Sempamaya Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan BS alias Tonang merupakan target sebagai terguga pelaku edar gelap ganja. Penyelidikan sudah dilakukan dua hari sebelum penangkapan.

"Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap BS alias Tonang ini, hingga akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti di salah satu Kedai Tuak, Desa Sempajaya, Jumat(22/03) kemarin", ujar Kasat, Senin(01/04/2024).

Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam1 (satu) buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi. Ditemukan barang bukti lain yakni 22 (Dua puluh dua) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59(tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu) buah plasik asoi warna hitam serta juga 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
Demikian dikutip dari konten Polsek Barusjane.* sur.

Komentar

Berita Terkini