|

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Lakukan KRYD



Labuhanbatu - Central : Polres labuhanbatu bersama BNNK Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) rajia tempat hiburan malam (THM) di Sing Together (ST) Karaoke di Jalan H Adam Malik, Kelurahan  Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 


Pelaksanaan KRYD tersebut dipimpin oleh Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto bersama dengan personil Satresnarkoba dan BNNK Kabupaten Labura dan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober, Pukul 19.30 hingga 1 November 2026.


Dalam razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Adapun ke 13 orang tersebut adalah, I alias Irpan (39), penduduk Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, CS alias Sari (21), penduduk Kampung Banjar II, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). 


Selanjutnya, CGM alias Charky (38), penduduk Simpang Mangga Bawah, No. 38, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, AS alias Bones (41), penduduk Simpang Mangga Bawah, Perum Citra Ragency, No. 30 A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, RER alias Rahmat (33), penduduk  Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, AGP alias Ardi (46), penduduk Lingkungan Kampung Sawah Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Kemudian, RSH alias Arif (35), penduduk Perum Prabu, No. 19, Sigambal, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, AFN alias Acong (35), warga Bandar Rejo B, Perum GNR, Blok D.6, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, AHS alias Agung (38), warga Desa N 6, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, JS alias Nia (27), warga Bandar Rejo B, Perum GNR, Blok D.6, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 


Serta, A alias Adel (20), warga Perlayuan Simpangan Puskesmas, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Edison (48), warga Dusun Suhut Silangkitang, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan terakhir MHAMS (23), warga Dusun Aek Gapuk, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 3 butir pil extasi merek gorila pink seberat 1,33 gram, 1 buah Catrige kosong, 1 buah stik pod merek Djoy warna biru, 1 lembar tisu warna putih dari pelaku I alias Irpan.


Sedangkan 12 orang lainnya telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil (+) positif mengandung Ampetamin. Setelah pelaksaan rajia seluruh penyalahguna dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai prosedur.


Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyerahkan 12 orang penyalahguna yang urine positif kepada BNNK Labuhanbatu utara untuk dilakukan Assesmen medis dengan hasil rekomendasi mendapatkan rehabilitasi rawat jalan. 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pelaksanaan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara.


"Razia ini bertujuan menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba," sebut Aswin Irwan. Senin (2/11/2026).


Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.rob

Komentar

Berita Terkini