|

Sidang Korupsi RSUD Nias, Saksi Ungkap Tak Ada Perencanaan Teknis di Lokasi Baru




HarianCentral,net| Gunungsitoli – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut melibatkan enam terdakwa dalam perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan saksi Marthin Luther Harefa, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias pada Tahun Anggaran 2021.


Di hadapan majelis hakim, Marthin Luther Harefa menerangkan bahwa pada 2019 telah tersedia perencanaan teknis untuk lokasi lama guna memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan RSUD.


Namun, menurut keterangannya, untuk lokasi baru tidak tersedia perencanaan teknis maupun anggaran konsultasi perencanaan. Selain itu, tidak terdapat studi kelayakan untuk pembangunan di lokasi baru tersebut.


Saksi juga menerangkan bahwa seluruh proses persyaratan dan pengajuan perpindahan lokasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan yang baru, yakni Rahmani Oktaviani Zandroto.


Enam Terdakwa dalam Perkara Pembangunan RSUD

Adapun enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah:


1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M., PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nomor Perkara 136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.

2. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Nomor Perkara 137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.

3. Ir. Lianus Ndruru, M.M., manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, Nomor Perkara 138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.

4. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023, Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.

5. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024, Nomor Perkara sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.

6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., PNS/Pengguna Anggaran, Nomor Perkara 140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.


Persidangan tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. Sementara itu, Risna, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.


Dalam persidangan berikutnya, sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Nias dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi.


Adalah Ya’atulo Gulo selaku Bupati Nias, Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, serta Sabayuti Gulo yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias pada periode tersebut.


Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Gulo telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan, tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.


Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi untuk menghadiri persidangan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukumnya.


Keterangan resmi tersebut disampaikan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini