HarianCentral,net| Gunungsitoli – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias mendapat rekomendasi penerbitan perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) dengan klasifikasi rumah sakit kelas B setelah menjalani peninjauan lapangan oleh tim teknis lintas instansi pada Oktober 2026.
Peninjauan lapangan atau site visit tersebut dilaksanakan oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli. Kegiatan berlangsung secara hibrida, yakni melalui Zoom Meeting dan pemeriksaan langsung di lokasi rumah sakit.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.
Peninjauan dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diajukan RSUD dr. M. Thomsen Nias melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi nyata di lapangan, Kamis (15/10/2026).
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan standar pelayanan, keselamatan pasien, serta persyaratan kelayakan lingkungan hidup, termasuk dokumen terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta AMDAL yang dipersyaratkan.
Proses tersebut bertujuan memastikan pemenuhan persyaratan perizinan sekaligus menilai komitmen rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tim peninjau terdiri atas perwakilan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti kegiatan secara daring, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, yakni dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M., M. Ihsan, S.K.M., dan Khaidir Fadli Sirait, Amd.Kep., S.K.M.
Turut hadir Wakil Ketua I PERSI Wilayah Sumatera Utara, dr. Jamaludin, MARS, CHQP, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Sudarta Yabesman Harefa, S.K.M., M.P.H., bersama staf.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M., bersama jajaran manajemen dan tim mutu rumah sakit.
Pada akhir kegiatan penelusuran, tim teknis yang dipimpin dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M., memberikan rekomendasi penerbitan perpanjangan Surat Izin Operasional RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan klasifikasi kelas B.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses perizinan operasional rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. (E7177)


