|

DPRD Medan Desak Dishub Tindak Tegas Jukir Liar Tarif 'Bar-bar'

 


Hariancentral-Net I Medan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan harus mengambil tindakan nyata dan tegas untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar. Sorotan tajam ini disampaikannya menyusul adanya laporan warga terkait kutipan parkir sepihak yang melonjak hingga Rp10.000 per mobil di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun.


Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan tidak boleh ada toleransi bagi oknum yang mengangkangi regulasi resmi pemerintah. Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 25 Februari 2026, tarif resmi parkir tepi jalan umum di Kota Medan diturunkan menjadi Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.


"Sesuai Perwal No.9/2026 tarif parkir Rp4.000, ya warga bayar tetap Rp4.000 tidak boleh lebih dari itu dikutip. Pelaku juru parkir liar itu harus ditindak," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak dengan nada tegas di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Medan, Selasa (13/10/2026).


Paul mengingatkan bahwa penertiban di lapangan harus segera dieksekusi agar kenyamanan masyarakat tidak terganggu oleh aksi premanisme berkedok jukir. Ia juga mendorong pemanfaatan optimal unit lapangan bentukan Dishub, yakni Tim Cakrawala (Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas), untuk mengusut tuntas kebocoran retribusi daerah ini.


"Sekarang Dishub sudah ada tim lapangan, Tim Cakrawala yang tugasnya untuk mencek kebenaran secara langsung ke lapangan, agar ke depannya bisa dilakukan perbaikan yang sesuai dengan aturan," tambah Paul.


Kasus penembakan tarif parkir ini mencuat setelah seorang warga bernama Faridah mengeluhkan aksi "bar-bar" jukir di sekitar kawasan kuliner Wajir Seafood. Mobil miliknya ditagih Rp10.000, dan saat dikonfirmasi, oknum jukir secara terang-terangan mengakui bahwa uang pungutan tersebut sama sekali tidak disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Merespons desakan dari Komisi IV DPRD Medan, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Simatupang, memastikan area tersebut adalah wilayah pengelolaan resmi Dishub. Ia mengonfirmasi status jukir tersebut adalah liar dan berjanji akan segera menurunkan Tim Cakrawala untuk melakukan pembersihan jukir nakal di lokasi tersebut. (Pul)

Komentar

Berita Terkini