|

3 Kali Tertunda Eksekusi, Jonsen Tamin Minta Kepastian Hukum Kepada Negara



Labuhanbatu - Central : Seorang warga Rantauprapat yakni, Jonsen Tamin (51), menangis meminta agar negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimenangkannya melalui lelang negara sejak Desember 2024. Pasalnya, sudah 3 kali rencana eksekusi pengosongan aset tersebut tertunda, sehingga ia belum dapat menguasainya hingga saat ini.


Jonsen menceritakan, tanah seluas 1.119 meter persegi beserta bangunan terletak di Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu dimenangkannya melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan harga Rp690 juta dari harga lelang Rp575 juta.


Ia mengaku seluruh kewajibannya telah dipenuhi, bahkan sertifikat tanah tersebut sudah tercatat atas namanya. Namun, hak untuk menguasai dan menempati aset itu belum dapat diperolehnya karena bangunan tersebut dikuasai pihak lain.


Menurut Jonsen, rencana eksekusi pertama dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada 11 Juli 2025 lalu, namun tertunda karena pihak kepolisian mengikuti acara groundbreaking SPPG. Kemudian kembali direncanakan pada 23 Juli 2025, dan tertunda karena pihak kepolisian ada kesibukan. Setelah itu, eksekusi dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Oktober 2026, namun tertunda lagi dengan alasan pihak kepolisian ada operasi pada bulan Oktober 2026.


“Seharusnya hari ini rumah itu dieksekusi, tetapi ditunda lagi. Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa. Saya sudah capek,” ungkap Jonsen sambil menangis di hadapan sejumlah wartawan di Rantauprapat, Kamis (15/10/2026).


Ia menyebut penundaan tersebut dengan alasan kesibukan kegiatan Polres Labuhanbatu. Jonsen mengaku kecewa karena telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan haknya sebagai pemenang lelang, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian kapan aset tersebut dapat dikuasainya.


Jonsen pada kesempatan ini meminta bantuan Presiden, Kapolri dan Menteri Keuangan turun tangan agar persoalan yang dihadapinya segera mendapat penyelesaian. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti mekanisme lelang resmi dan memenuhi seluruh kewajiban ke negara.


“Semua kewajiban sudah saya tunaikan pada negara, termasuk membayar pajak daerah. Saya hanya ingin hak saya sebagai pemenang lelang bisa daya peroleh sepenuhnya,” sebutnya.


Jonsen juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut hingga 3 kali tertunda dieksekusi setelah dikuasai salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Menurut Jonsen, warna bangunan bahkan telah diubah sesuai atribut ormas tersebut ketika dirinya hendak menempati rumah yang dimenangkannya melalui lelang negara. Ia pun heran, seolah negara kalah dari Ormas.


Sementara itu, dokumen resmi menunjukkan Polres Labuhanbatu telah tiga kali meminta penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Permohonan ketiga disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat bernomor B/10752/X/PAM.3.3./2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Rantauprapat, kepolisian meminta eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/HT/2025/PN Rap ditunda dengan alasan adanya kegiatan operasi kepolisian selama Oktober 2026.


Sebelumnya, PN Rantauprapat mengirimkan surat tanggal 30 September 2026 ke Polres Labuhanbatu meminta bantuan pengamanan eksekusi. Pengadilan juga memanggil Jonsen untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 493/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/IX/2026. Namun di lapangan, Jonsen tidak melihatnya adanya eksekusi pengosongan aset tersebut, justru yang ada kegiatan ormas. 


Objek perkara tersebut merupakan tanah dan bangunan seluas 1.119 meter persegi di Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor NIB.02.12.000005084.0 atas nama Jonsen Tamin. Dalam suratnya, Polres juga mengusulkan agar jadwal eksekusi berikutnya dibicarakan kembali melalui koordinasi dengan pihak terkait.


Hingga Kamis (15/10/2026), persoalan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi Jonsen. Ia berharap PN Rantauprapat, kepolisian, dan instansi terkait segera memberi kejelasan pelaksanaan eksekusi. Baginya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar hak atas aset yang telah dimenangkannya melalui lelang resmi tidak terus terkatung-katung.rob

Komentar

Berita Terkini