Labuhanbatu - Central : Tim unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting berhasil menangkap seorang wanita penjual narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2026, sekira Pukul 16.30 WIB, di Parkiran Indomaret Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu berada di lokasi parkiran Indomaret di Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas pergi ke lokasi dimaksud dan melihat seorang perempuan dengan gelagat yang mencurigakan kemudian. Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan
satu orang perempuan yang diketahui bernama TH.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram dari dalam chasing Hp milik TH (23), warga Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada petugas, pelaku TH mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R. Kemudian terhadap tersangka TH dan barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Senin (21/9/2026) menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.rob

