Hariancentral-Net I Medan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat 21 laporan masuk sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan.
Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Aduan yang diterima mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga dugaan penyalahgunaan posisi dominan.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan beragamnya laporan tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan persaingan usaha yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah kerja KPPU Kanwil I.
"Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” ujar Ridho didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil 1KPPU Hardianto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil 1 KPPU Shobi Kurnia Selasa, 29 September 2026, dalam acara Forum Jurnalis KPPU Kanwil 1 yang berlangsung di Aula Sri Deli Gedung Keuangan Negara di Jalan Diponegoro Medan.
11 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan
Dalam penanganan perkara, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara telah berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester I 2026. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.
Selain persoalan tender, KPPU juga menerima laporan terkait sejumlah sektor strategis. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Ridho menegaskan, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran. KPPU akan melakukan proses penanganan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.
"KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.
KPPU Lakukan Empat Kajian Persaingan Usaha
Selain penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 juga melaksanakan empat kajian yang mencakup sejumlah sektor strategis di wilayah kerjanya.
Kajian tersebut meliputi sektor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan terkait kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.
Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berbasis analisis pasar sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.
Kawal Kebijakan Pemerintah agar Tetap Kompetitif.
KPPU Kanwil I juga menjalankan fungsi advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Salah satunya melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah kerja Kanwil I.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP.
KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif, termasuk dengan memberikan ruang bagi UMKM serta koperasi yang telah lebih dahulu menjalankan kegiatan usaha.
"Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dengan memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang menjadi perhatian kami di wilayah,” kata Ridho.
Pantau Harga Pangan dan Rantai Pasokan
Di sektor pangan, KPPU Kanwil I juga melakukan monitoring harga dan inspeksi pasar di sejumlah wilayah. Pada September 2026, monitoring dilakukan menyusul adanya kenaikan harga daging ayam potong serta kelangkaan beras premium.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi pasar sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok.
"KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan,” tutup Ridho.(Pul)

