|

Bank Mandiri Tidak Hadir, Sidang Gugatan PT Toba Surimi Industries Ditunda



MEDAN -Central Sidang gugatan diduga perbuatan melawan hukum di ajukan PT. Toba Surimi Industries tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) TBK dan pihak-pihak terkait lainnya dengan Nomor: Perkara 879/Pdt.G/2026/PN

Mdn kembali ditunda Pengadilan Negeri Medan Senin (28/9-2026).


Majelis Hakim kembali memanggil jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dikarenakan tidak pernah hadir tiga kali Persidangan.Demikian dikatakan Kuasa hukum PT TSI, Dr.David M.L.Tobing, SH, M.Kn menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan.Persidangan yang digelar pada Senin, 28 September 2026 masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum Para Tergugat dari pihak-pihak direksi, komisaris dan karyawan-karyawan Bank Mandiri sebutnya.Direksi dan Komisaris Bank Mandiri masih belum menghadiri persidangan.


Tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.Namun, pada persidangan tanggal 28 September 2026, kelengkapan tersebut masih belum sepenuhnya terpenuhi.Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara sebut Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L.Tobing, SH, M.Kn.


Menurut Dr. David M.L.Tobing, SH, M.Kn, Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.Dia menyayangkan beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat  tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing.Bank Mandiri beserta jajaran pihak yang ditarik sebagai Tergugat seharusnya menghormati proses persidangan dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuh.Menurut dia Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan.Menjawab Wartawan, Kuasa hukum PT TSI, Dr.David M.L.Tobing, SH,M.Kn menjelaskan Gugatan ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik,berkaitan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.(as)

Komentar

Berita Terkini