TAPUT — SIBORONG-BORONG, — Rencana mogok kerja semula disepakati oleh empat orang perangkat Desa Siborong-Borong II, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bentuk protes atas hak kesejahteraan yang tidak kunjung dipenuhi dan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa. Namun dalam pelaksanaannya, tiga orang tegas melakukan mogok kerja, sementara satu orang lainnya — Sekdes Martogi — semula sepakat namun akhirnya tidak menjalankan aksi tersebut.
Ketiga perangkat desa yang mengambil sikap tersebut adalah: Meslin Silaban (Kasi Pemerintahan), Putra Silaban (Kaur Tata Usaha), dan Marbungaran Silaban (PPK/Kasi Tata Usaha & Kesejahteraan).
Dalam wawancara eksklusif dengan Putra Silaban, diungkapkan kronologi lengkap beserta indikasi dugaan penyimpangan yang cukup serius dalam pengelolaan pemerintahan desa tersebut, yang juga memicu perubahan susunan perangkat desa.
ALASAN MOGOK KERJA: BIAYA OPERASIONAL 6 TAHUN LEBIH TAK PERNAH DIPENUHI
Putra Silaban menjelaskan bahwa sejak awal bekerja pada tahun 2019 — atau tepatnya 6 tahun 6 bulan — ia dan rekan-rekannya belum pernah sekalipun menerima biaya operasional sebagaimana mestinya. Permohonan untuk duduk bersama membahas masalah internal pun ditolak oleh Kepala Desa.
"Kami sudah sabar sekian lama, tapi kesabaran manusia itu ada batasnya. Bukan bermaksud melawan pimpinan, kami hanya ingin apa yang menjadi hak kami diberikan. Kami sudah dianggap tidak ada, marwah kami sebagai perangkat desa tidak dihargai. Masyarakat sudah banyak yang menilai kinerja kami buruk, padahal itu karena hak-hak kami tidak dipenuhi."
Ketegangan memuncak pada awal Januari 2026, tepat sebelum pembayaran insentif BPD periode Januari–Juni disalurkan. Kepala Desa mengumpulkan perangkat desa dan pengurus BPD di kantor desa, dan terlontar pernyataan yang dianggap merendahkan: "Uang itu terus-terusan kalian minta, tapi kemarin-kemarin tidak pernah kalian bantu."
Sejak saat itu, ketiga perangkat desa tersebut tegas melakukan mogok kerja. Sementara Sekdes Martogi semula turut menyepakati aksi tersebut, namun pada akhirnya tidak ikut melaksanakan mogok kerja. Bukannya bermusyawarah mencari solusi, Kepala Desa justru langsung mengisi kekosongan jabatan dengan orang lain tanpa membicarakan persoalan terlebih dahulu, sehingga terjadilah perubahan dalam susunan perangkat desa tersebut.
DUGAAN PENYIMPANGAN DANA STUNTING: HANYA 10% TERSALURKAN?
Salah satu pengungkapan paling berat adalah terkait pengelolaan dana penanganan stunting tahun anggaran 2024 dan 2025, bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai sekitar Rp48 juta untuk enam orang sasaran.
"Saya sebagai PPK bahkan menolak menandatangani SPJ karena dananya tidak disalurkan. Tapi Kepala Desa menyuruh tetap tanda tangan dengan janji akan disalurkan belakangan. Faktanya sampai sekarang tidak disalurkan. Saya merasa berdosa menandatangani sesuatu yang tidak benar," ungkap Putra dengan tegas.
Dana tersebut dikabarkan hanya terealisasi sekitar 10%, sementara 80%–90% sisanya tidak tersalurkan kepada masyarakat sasaran. Padahal di kecamatan lain, penyaluran bantuan berupa ikan mujair, ayam, lele, dan buah berjalan sebagaimana mestinya. Lokasi penyaluran yang tercatat dalam dokumen diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
KEJANGGALAN KEUANGAN LAINNYA YANG DIUNGKAPKAN
Selain dana stunting, sejumlah kejanggalan pengelolaan keuangan desa juga dibeberkan:
1️⃣ Sistem Keuangan Online Dicabut, Kembali ke Sistem Tunai
Desa Siborong-Borong II sebenarnya sudah memiliki sistem keuangan desa berbasis online (Siskeudes), namun secara misterius dicabut dan kembali menggunakan sistem tunai. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya upaya memudahkan pengaturan uang secara manual tanpa jejak digital.
2️⃣ SPPD Tercatat Ada, Namun Tidak Pernah Diterima
"Dalam laporan keuangan desa, SPPD tercatat dianggarkan dan dinyatakan ada. Namun faktanya, kami yang bertugas tidak pernah menerima uang tersebut. Hal ini justru 'lolos' dari pemeriksaan tanpa dikoreksi," ungkap Putra.
3️⃣ Biaya Operasional Tidak Transparan
Alokasi dana operasional yang berasal dari APBD Kabupaten tidak diterima perangkat desa sesuai haknya. Penyalurannya melalui rekening yang dikuasai penuh oleh pihak tertentu. Gaji perangkat desa memang sudah disalurkan melalui sistem rekening masing-masing, namun biaya operasional sama sekali tidak pernah diberikan.
4️⃣ Honorarium & Anggaran Lembaga Tidak Jelas
- Anggaran kegiatan PKK sekitar Rp5.000.000 per kegiatan — pelaksanaannya tidak jelas
- Anggaran rapat bulanan untuk 12 orang @Rp35.000 — ternyata hanya dilaksanakan oleh satu orang atau tidak sesuai kebutuhan
- Honorarium lembaga-lembaga di desa seperti LPM dan LAD tidak pernah terlihat jelas rinciannya
- Pekerjaan pemeliharaan dan belanja modal tercatat dalam laporan — namun pelaksanaannya tidak sesuai fakta lapangan
- Banyak dokumen SPJ sudah ditandatangani atas perintah Kepala Desa dengan janji dana akan disalurkan belakangan — faktanya tidak pernah sampai kepada yang berhak
KEPALA DESA YANG DIMAKSUD
Pihak yang disebut dalam pengungkapan ini adalah Panahatan Silaban, Kepala Desa Siborong-Borong II, beralamat di Bahal Sanggar, Dusun II, Desa Siborong-Borong II, Kecamatan Siborong-Borong II, Tapanuli Utara. Masalah pengelolaan keuangan desa, termasuk dana stunting, berlangsung sejak masa kepemimpinan sebelumnya dan berlanjut hingga pemerintahan desa yang baru aktif tahun 2026 ini. Perubahan susunan perangkat desa pasca-mogok kerja juga terjadi di bawah kepemimpinannya.
TUNTUTAN & HARAPAN PARA PERANGKAT DESA
Para perangkat desa meminta:
- Pembayaran biaya operasional yang tertunda sejak tahun 2019
- Klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan dana stunting 2024–2025 dan SPJ yang tidak sesuai fakta
- Keterbukaan akses terhadap sistem keuangan desa dan seluruh dokumen pertanggungjawaban
- Transparansi anggaran lembaga desa seperti LPM, LAD, PKK dan rincian honorarium
- Pemeriksaan pihak berwenang terhadap seluruh laporan keuangan desa
- Mendahulukan musyawarah sebelum mengambil keputusan sepihak terkait penggantian perangkat desa
"Biarlah yang tidak baik dan tidak lurus kita luruskan. Biar masyarakat tahu, supaya nama baik perangkat desa tidak terus-terusan dinilai buruk karena kesalahan yang bukan kami buat. Kami tidak menuntut hal berlebih, hanya hak kami yang sah diberikan dengan jujur dan transparan," tegas Putra Silaban mewakili rekan-rekannya.
KEPALA DESA DIMINTA SEGERA BERI KLARIFIKASI — MASYARAKAT BERHAK TAHU
Persoalan ini menyentuh hal mendasar: akuntabilitas uang publik dan kesejahteraan aparatur desa. Anggaran desa, termasuk dana stunting yang bersumber dari pemerintah, adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut mengalir dan apakah laporan keuangan benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Pihak Kepala Desa Siborong-Borong II, Panahatan Silaban, serta pihak terkait lainnya, diharapkan segera memberikan tanggapan dan klarifikasi terbuka atas seluruh tuduhan tersebut, termasuk alasan di balik perubahan perangkat desa pasca-mogok kerja. Menutup diri dari konfirmasi justru akan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak Kepala Desa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan berimbang. Prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang tetap kami junjung tinggi.
Kini publik menunggu jawaban:
Mengapa biaya operasional tidak dibayarkan selama 6 tahun lebih? Ke mana perginya dana stunting yang tidak tersalurkan? Mengapa perangkat desa diganti tanpa musyawarah? Dan mengapa sistem keuangan online dicabut? Semua dokumen SPJ dan laporan keuangan harus dibuka untuk diperiksa. Agus juntak

