Labuhanbatu - Central : Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu (24/08/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika dan Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, dan menindak tegas setiap jaringan narkotika yang berupaya masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62), warga Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar Pukul 19.15 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp.4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba.rob

