HarianCentral,net| Nias – Pemerintah Kabupaten Nias mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Kegiatan berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Idanogawo Lantai I Kantor Bupati Nias, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., serta dihadiri sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Direktur Statistik Harga BPS RI, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Deputi Kepala Staf Kepresidenan, serta Direktur Pembiayaan Perumahan Pedesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rakor tersebut juga diikuti secara daring oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia beserta jajaran.
Dari Pemerintah Kabupaten Nias, kegiatan diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias, Kepala Dinas Koperasi, UKMPK Kabupaten Nias, serta Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nias.
Rapat diawali dengan pemaparan mengenai perkembangan harga dan kondisi pangan nasional. Dalam pembahasan disampaikan bahwa kondisi harga pangan dalam dua bulan terakhir masih berada pada zona aman. Namun, pada bulan mendatang diproyeksikan memasuki zona waspada sehingga diperlukan langkah antisipasi dan pengendalian sejak dini oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap perkembangan harga pangan. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan data Badan Pusat Statistik agar setiap kebijakan dan intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Selain itu, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan intervensi sesuai kebutuhan, serta evaluasi secara berkala dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, rapat membahas evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi Program 3 Juta Rumah. Sejumlah rekomendasi disampaikan untuk mengatasi berbagai kendala pelaksanaan program di tingkat daerah.
Salah satu rekomendasi adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah daerah didorong mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri, sekaligus menyusun pedoman tata kelola verifikasi, dokumentasi dan pelaporannya.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat dukungan penganggaran bidang perumahan dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Informasi mengenai pembangunan baru maupun renovasi rumah yang bersumber dari APBD perlu disampaikan, termasuk kegiatan yang belum tercatat sebagai target unit dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sementara terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah daerah pengusul diminta melakukan peninjauan atau verifikasi kembali terhadap Calon Penerima Bantuan (CPB) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak eligible.
Verifikasi ulang dilakukan secara faktual di tingkat masyarakat guna memastikan kesesuaian kondisi calon penerima dengan ketentuan yang berlaku. Calon penerima yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat diusulkan kembali melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus mendukung percepatan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Nias. (Niaskab.go.id/E7177)


