Hariancentral-Net I Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan
penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan
proses klarifikasi atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme
penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Tahap penyelidikan bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran serta mengumpulkan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam proses tersebut, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan
dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga
(third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing
bagi pelaku usaha lain.
Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada
kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli,
Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai jual rugi
(predatory pricing).
Dalam tahap tersebut, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila
penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan
ke tahap pemberkasan dan persidangan.
Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang
berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan
perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinya pelanggaran.
"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan
bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara
objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas
Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen,
profesional, dan sesuaig dengan tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung,
KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Red)

