|

KPPU Tingkatkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Oleh Tiktok Ke Tahap Penyelidikan



Hariancentral-Net I Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan 

penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang 

melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.


Peningkatan status tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan 

proses klarifikasi atas laporan masyarakat.


Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme 

penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.


Tahap penyelidikan bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran serta mengumpulkan 

sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Dalam proses tersebut, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan 

dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga 

(third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing 

bagi pelaku usaha lain.


Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada 

kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, 

Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai jual rugi 

(predatory pricing).


Dalam tahap tersebut, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 

terhadap saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila 

penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan 

ke tahap pemberkasan dan persidangan.


Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang 

berlaku.


Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan 

perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinya  pelanggaran.


"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan 

bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara 

objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas 

Gopprera.


Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, 

profesional, dan sesuaig dengan tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, 

KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Red)

Komentar

Berita Terkini