hariancentral-kutacane. Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis pada proyek Normalisasi parit.Yang terletak pada desa kutabatu dua.Kecamatan Lawe Alas.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Plafon Anggaran.Rp.195 juta.Tahun 2026.
Akhirnya"PPTK Proyek dari dinas PUPR.Angkat Bicara.
Senin.24/8/2026.PPTK yang akrap disapa"Amar" kepada central mengatakan"Panjang volume kegiatan bukan 1600.Yang tertera dalam kontrak adalah.1460 meter.Lebar 4 Meter.Jika ada yang mengatakan panjang proyek itu,1600 meter.Itu salah besar.Ujar Amar.Melalui Aplikasi WahtSApP.
"Proyek itu ada Pengawas.Dan saya belum menerima laporan.Jawab Amar pada central.
Selain itu.Lanjut Amar.Kegiatan itu belum selesai.Masa pekerjaan 90 hari.
"Ketika ditayak.Jika belum selesai kenapa berhenti.Alat berat hanya bekerja selama lima hari?
Saudara amar menjelaskan.Berhentinya pekerjaan itu karna saudara mus(Pak Dewan) berangkat melaksanakan ibadah Umroh.
"Saya juga tidak bisa terlalu menekan.Waktu itu pak Mus bilang kesaya.Dia berangkat Umroh.Saya masih menunggu beliau pulang dari umroh.Tidak ada masalah.Masa pekerjaan 90 hari.Dokumen pekerjaan ada. Jawab amar.Sembari kembali mengulangi perkataan'nya.Apa masalah" Seolah proyek itu tampa ada masalah.
Namun.Masalah proyek tersebut kembali disampaikan oleh media central.Plank Proyek tidak dipasang.Pak Amar kembali menjawab enteng"Nanti kalau ada uang.Plank proyek akan kita pasang.
Selain itu.Media central juga menyampaikan,adanya peryataan yang simpang siur antara PPTK dan saudara Mus yang disebut sebagai pelaksana proyek.Saat dikomfirmasi media central.
Adapun peryataan itu adalah.
PPTK mengakui kontrak sudah ada.Sementara saudara mus saat dikomfirmasi media central.Mengatakan.Proyek itu belum ada kontrak.Biaya anggaran akan disesuaikandalam pekerjaan.
Jawaban Pak Dewan juga sempat membingunkan media central beserta rekan.Bahkan semakin membingungkan.Setelah PPTK mengakui Kontrak sudah ada.
Warga berharap. APH secepatnya melakukan lidik dan mengamankan setiap dokumen proses pekerjaan sebelum,Semua aministrasi akan dimanipulasi.Seperti"Dokumen Pembersihan awal.Siapa dan berapa orang yang bekerja.Melihat kondisi fisik saat ini.Layakkah itu disebut proyek atau asal jadi. Dan masuk akalkah.Lebar 4 Meter lalu alat berat hanya mengerkan sekitar 1,5 meter.Pasalnya.Jika sudah ketauan pasti akan mencari akal.Dipredeksi akan terjadi.Pihak pelaksana akan mengatakan.Lahan tidak diijinkan pemilik tanah..Alasan itu biasanya kerap terjadi pada kasus-kasus yang lain.padahal"Jika tidak ada persetujuan warga sebelumnya.Niscaya usulan warga itu tidak akan dianggarkan.Dan masuk dalam perencanaan kegiatan dinas PUPR.Jika kecolongon.Itu namanya goblok/Dar


