HarianCentral,net | Gunungsitoli – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023. Putusan dibacakan pada Senin (27/7/2026).
Terdakwa Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp281.118.345. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp161.765.564. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun Rosdiana Gea, selaku Kaur Keuangan Desa, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik, para terdakwa diketahui melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain menarik dana desa tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan dan meminjamkannya kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan saldo kas desa yang faktanya tidak ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, Selasa (28/7/2026). menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(E7177)

