HarianCentral,net | Gunungsitoli – Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (24/6/2026). merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun.
Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bagian dari upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui lima program meliputi; jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekaligus mendorong kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, keberadaan nota kesepahaman ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
(E7177)

