Hariancentral-Net I Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) resmi memulai
persidangan perdana perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan
pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham (akuisisi) Intage Holdings, Inc. oleh NTT
Docomo, Inc. pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.
Persidangan pemeriksaan
pendahuluan ini sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan karena pihak penerima
Kuasa belum memenuhi administrasi mewakili Terlapor.
Agenda sidang perdana mencakup
pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator, serta pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung LDP.
Sidang dipimpin
oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua
Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai
Anggota Majelis. Pihak Terlapor hadir melalui Kuasa Hukum.
Dalam LDP yang dibacakan, Investigator menguraikan adanya dugaan pelanggaran
terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Terlapor merupakan
badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa layanan telekomunikasi, telepon
seluler, dan aplikasi handphone. Sementara Intage Holdings, Inc merupakan badan usaha
yang bertindak sebagai holding company dan berkedudukan di Jepang, serta memiliki anak
usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PT Intage Indonesia).
Perusahaan ini
berfokus pada riset pasar dan data-analytics yang dengan infrastruktur riset konsumen yang
kuat di Jepang.
Perkara berawal dari aksi korporasi Terlapor yang mengakuisisi 51% saham Intage
Holdings, Inc. melalui proses resmi berdasarkan hukum negara Jepang.
Sehingga memenuhi
unsur pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset
gabungan Terlapor dengan Intage Holdings, Inc memenuhi batasan nilai yang telah diatur
berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akuisisi
saham berlaku efektif yuridis pada 23 Oktober 2023 dan wajib dilakukan notifikasi ke KPPU
paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun Terlapor baru menyampaikan notifikasi akuisisi
saham kepada KPPU pada 11 Desember 2023, sehingga notifikasi melebihi batas ketentuan
selama 6 (enam) hari kerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan terdapat bukti awal
yang cukup bahwa Terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi akuisisi
kepada KPPU secara tepat waktu.
Ketua Majelis Komisi dalam persidangan menyampaikan bahwa pemeriksaan
perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan untuk diperiksa melalui
mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk
menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan
pemeriksaan lanjutan.
Majelis Komisi juga menyoroti aspek kehadiran dan penyampaian keterangan oleh
Terlapor, mengingat statusnya sebagai badan usaha asing. Sesuai ketentuan, keterangan
Terlapor dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, baik dari unsur manajemen, direksi,
maupun pihak lain yang memahami substansi perkara.
Dalam persidangan, kuasa hukum
Terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, mengingat Direktur Utama
tidak dapat hadir dalam jangka waktu satu bulan sejak sidang LDP hari ini, apabila Terlapor
menerima LDP dan proses berlanjut ke sidang cepat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis
Komisi menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi Terlapor
atas LDP. Pengaturan kehadiran pihak principal akan dikoordinasikan dan dibahas lebih
lanjut.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda Penyampaian
Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. (Pul)

