|

KPPU MULAI SIDANG PERKARA DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH NTT DOCOMO



Hariancentral-Net I Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) resmi memulai 

persidangan perdana perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan 

pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham (akuisisi) Intage Holdings, Inc. oleh NTT 

Docomo, Inc. pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta. 


Persidangan pemeriksaan 

pendahuluan ini sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan karena pihak penerima 

Kuasa belum memenuhi administrasi mewakili Terlapor.


 Agenda sidang perdana mencakup 

pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator, serta pemeriksaan 

kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung LDP.


 Sidang dipimpin 

oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua 

Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai 

Anggota Majelis. Pihak Terlapor hadir melalui Kuasa Hukum.


Dalam LDP yang dibacakan, Investigator menguraikan adanya dugaan pelanggaran 

terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.


Terlapor merupakan 

badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa layanan telekomunikasi, telepon 

seluler, dan aplikasi handphone. Sementara Intage Holdings, Inc merupakan badan usaha 

yang bertindak sebagai holding company dan berkedudukan di Jepang, serta memiliki anak 

usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PT Intage Indonesia).


 Perusahaan ini 

berfokus pada riset pasar dan data-analytics yang dengan infrastruktur riset konsumen yang 

kuat di Jepang.


Perkara berawal dari aksi korporasi Terlapor yang mengakuisisi 51% saham Intage 

Holdings, Inc. melalui proses resmi berdasarkan hukum negara Jepang.


 Sehingga memenuhi 

unsur pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset 

gabungan Terlapor dengan Intage Holdings, Inc memenuhi batasan nilai yang telah diatur 

berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akuisisi 

saham berlaku efektif yuridis pada 23 Oktober 2023 dan wajib dilakukan notifikasi ke KPPU 

paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun Terlapor baru menyampaikan notifikasi akuisisi 

saham kepada KPPU pada 11 Desember 2023, sehingga notifikasi melebihi batas ketentuan 

selama 6 (enam) hari kerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan terdapat bukti awal 

yang cukup bahwa Terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi akuisisi 

kepada KPPU secara tepat waktu.


Ketua Majelis Komisi dalam persidangan menyampaikan bahwa pemeriksaan 

perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan untuk diperiksa melalui 

mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk 

menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan 

pemeriksaan lanjutan.



Majelis Komisi juga menyoroti aspek kehadiran dan penyampaian keterangan oleh 

Terlapor, mengingat statusnya sebagai badan usaha asing. Sesuai ketentuan, keterangan 

Terlapor dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, baik dari unsur manajemen, direksi, 

maupun pihak lain yang memahami substansi perkara.


 Dalam persidangan, kuasa hukum 

Terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, mengingat Direktur Utama 

tidak dapat hadir dalam jangka waktu satu bulan sejak sidang LDP hari ini, apabila Terlapor 

menerima LDP dan proses berlanjut ke sidang cepat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis 

Komisi menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi Terlapor 

atas LDP. Pengaturan kehadiran pihak principal akan dikoordinasikan dan dibahas lebih 

lanjut.


Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan 

kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang 

Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda Penyampaian 

Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. (Pul)

Komentar

Berita Terkini