Kabupaten Nias – Pemerintah Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, melaksanakan musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Desa Orahili tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Orahili Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/2/2026).
Musyawarah desa tersebut membahas sekaligus menetapkan Peraturan Desa Orahili Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Orahili Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh BPD Orahili.
Kepala Desa Orahili, Anwar Bawamenewi, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan bersama Badan Permusyawaratan Desa Orahili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peserta musyawarah telah membahas dan menyepakati Peraturan Desa Orahili Nomor 1 Tahun 2025 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Orahili Tahun Anggaran 2025,” jelas Anwar.
Ia mengungkapkan, musyawarah juga mempertimbangkan berbagai masukan dari peserta, terutama terkait kekurangan administrasi dan kelengkapan lampiran yang belum dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan, serta catatan lainnya seperti adanya kelebihan volume penganggaran belanja.
“Seluruh catatan hasil musyawarah, baik administrasi maupun saran lainnya yang telah tertuang dalam berita acara sebelumnya, telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan BPD. Setelah memenuhi dan menyempurnakan seluruh administrasi, maka laporan tersebut disepakati dalam musyawarah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah terdapat selisih perhitungan anggaran yang disepakati bersama untuk dikembalikan ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) Orahili dan dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Selain itu, Pemerintah Desa Orahili bersama BPD Orahili dan seluruh peserta musyawarah desa yang hadir menyepakati untuk menerima serta mengapresiasi pelaksanaan APBDesa Orahili Tahun Anggaran 2025.
Terakhir, Anwar menambahkan bahwa berita acara rapat pada Jumat, 30 Januari 2026, sebelumnya masih terdapat kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Setelah dilengkapi, maka dilakukan penjadwalan lanjutan pembahasan LPJ oleh BPD Orahili pada hari ini.
(E7177)


