|

PB Gemkara" Presiden RI Diminta Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo



BATUBARA -Central Ketua umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB GEMKARA) Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Bung Drs.Khairul Muslim meminta sikap tegas Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan yang selama 60 tahun lebih diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.Jangan sampai masyarakat Batubara mengambil alih lahan eks HGU PT.Socfindo.Demikian

dikatakannya di Markas besar Gemkara Jln.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh kota Kabupaten Batubara Selasa (6/1-2026).


Bung Drs.Khairul Muslim didampingi 12 Devisi Gemkara se-Batubara mengatakan, HGU yang dimiliki perusahaan asing itu sudah berakhir Tanggal 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis, Pemerintah menyatakan tidak akan memperpanjang lagi dan segera ambil alih lahan selama 60 tahun lebih diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.Dengan pengambil-alihan atau tidak memperpanjang lagi HGU PT.Socfindo maka lahan tersebut bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat ucapnya.


Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkali-kali menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang HGU seperti PT Socfindo yang merupakan investasi PMA (Penanaman Modal Asing). Lahan eks HGU diambil alih oleh negara tersebut akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi, kemudian dimasukkan dalam Buku Tanah dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat dituntut masyarakat Batubara.Jadi, menunggu apa lagi karena lebih cepat lebih baik sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,tegas Bung Drs.Khairul Muslim yang juga saat Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut itu.


Lahan eks HGU PT Socfindo seluas 6000 hektar lebih itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus membuka lapangan kerja.Pengambil alihan ratusan ribu hektar perkebunan sawit di Indonesia yang dilakukan di masa kepemimpinan

Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan perizinan.Sikap tegas pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin,

akhirnya perkebunan sawit berhasil diambil alih oleh pemerintah dan dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.


Tindakan tegas seperti ini sangat ditunggu masyarakat Batubara melalui Agrinas atau institusi lain yang ditunjuk pemerintah sebutnya didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad,Sekretaris Azmi bersama Ketua Divisi GEMKARA Zulkifli Nasution,Ahmad Syukur,Alban Alfa,Misli Sitorus,Tumiran,Ramlan M.Santoso,Jefri Maulana,Hasnuddin Faqih,Wasinton,Ali Umar,Mhd.Rozali,Suratman.Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kebijakan efisiensi antara lain melakukan pengurangan terhadap dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).Jika lahan eks HGU PT Socfindo dikelola pemerintah maka peluang meningkatkan pendapatan untuk membiayai Pembangunan Daerah akan dapat terpenuhi tanpa membebani pemerintah pusat.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dengan tegas mengatur masalah HGU.Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan,HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui secara sah maka secara hukum berstatus sebagai Tanah Negara.Tidak ada dasar hukum PT Socfindo bertahan dan tetap menguasai lahan setelah masa HGU berakhir.PB GEMKARA meminta PT Socfindo patuh dan segera hengkang sebelum rakyat marah.Dalam peraturan dan ketentuan pertanahan tidak dikenal perpanjangan HGU secara otomatis dan setiap perpanjangan atau pembaharuan harus diajukan tepat waktu dan memenuhi syarat dalam aspek hukum, sosial, lingkungan serta tata ruang.


PB GEMKARA meminta pemerintah pusat, BPN dan instansi terkait bersikap terbuka, profesional dan tegas dalam menyikapi status lahan eks-HGU agar tidak terjadi peluang" permainan" berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan konflik sosial dan korupsi.Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 dengan tegas menyebutkan "Cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara ; Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.Amanat UUD 1945 ini wajib diwujudkan pemerintah untuk kemakmuran rakyat.Negara harus hadir dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.Jangan sampai rakyat menjadi penonton dan marah serta terpaksa turun ke jalan kemudian menguasai lahan eks HGU PT Socfindo.(jf)

Komentar

Berita Terkini