BATUBARA -Central Dinilai rawan masuknya jaringan gelap narkotika,
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH terus menunjukkan langkah proaktif dalam menangani peredaran narkotika di Wilayah Batubara Pesisir Timur Sumatera Utara.Kapolres berharap masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.Hal itu disampaikannya Jum'at (23/1/2026).
Jangan pernah merasa capek dan lelah, langkah proaktif Polres Batubara terus membumi hanguskan jaringan Narkotika diwilayah Hukum Polres Batubara sebutnya.
Inisial FA.P (30) warga Jalan Panili Lingkungan I, Desa Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diringkus tim Pemburu Narkoba di TKP Gang Saudara, Kelurahan Indrapura diduga kerap menjadi tempat persinggahan dan transaksi barang haram yang mencurigakan gerak-gerik tersangka.
Petugas menyita Barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang berisi shabu dengan berat bruto 5,30 gram.Kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika lain berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bruto 2,33 gram, 1 (satu) plastik klip sedang berisi shabu dengan berat bruto 5,30 gram.l - 5 (lima) butir pil MDMA/Ekstasi bergambar Minion warna kuning dengan berat bruto 2,19 gram dan 1 (satu) buah peci warna hitam sebagai barang bawaannya.Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) KUHP dalam UU RI No.01 Tahun 2023 mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Petugas diminta terus melakukan
pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya upaya berkelanjutan Pemberantasan Narkoba.
Pengembangan jaringan hingga ke pemasok, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara lanjutan.
Tersangka masih dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan jaringan lainnya.(as)

