( Harian central net) LAMPUNG—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang menegakkan kewajiban 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Provinsi Lampung, Ardho Adam Saputra, menilai kebijakan tersebut merupakan ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyat, terutama masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan perkebunan berskala besar.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini soal kehadiran negara untuk rakyat. HGU 20 persen adalah amanat konstitusi, bukan kebijakan politis, apalagi untuk dinegosiasikan,” kata Ardho, Sabtu (10/1).
Ardho menyebut langkah Kapolda Lampung yang menjalankan perintah Presiden sebagai momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan.
Menurutnya, kewajiban HGU 20 persen sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menyoroti kondisi di lapangan, di mana banyak perusahaan menikmati keuntungan besar dari pengelolaan lahan, sementara masyarakat di sekitar kebun masih berada dalam kemiskinan.
“Kita sering melihat kebun luas, produksi besar, ekspor berjalan, tetapi masyarakat sekitar tetap miskin. Ini anomali yang harus dihentikan,” ujarnya.
*Negara Diminta Tegas terhadap Perusahaan*
Ardho menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajiban hukum.
Ia mengingatkan bahwa HGU merupakan hak kelola yang diberikan negara dengan batas waktu tertentu.
“HGU itu bukan hak milik. Negara memberi hak kelola dan negara juga berhak mencabut jika disalahgunakan. Di sinilah pentingnya peran Kapolda,” katanya.
Ia menambahkan, kewajiban plasma 20 persen merupakan bentuk keadilan distributif agar masyarakat memiliki akses langsung terhadap sumber ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan sosial.
Ardho juga menegaskan kewajiban HGU tidak dapat disamakan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“CSR itu pilihan. HGU itu kewajiban hukum. Tidak bisa CSR dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban plasma 20 persen,” ujarnya.
Ia menyebut Undang-Undang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat.
“Minimal 20 persen dan tidak ada
tawar-menawar,” kata Ardho.
*Dukung Sanksi Tegas*
ARUN, kata Ardho, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak patuh.
“Kalau tidak patuh, izinnya dicabut. Kalau masih membandel, proses pidana harus berjalan. Negara tidak boleh ragu,” ujarnya.
Ia menilai penegakan aturan tersebut akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi lokal dan efektivitas program pemerintah di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Indonesia bukan negara miskin. Lampung juga kaya. Yang selama ini lemah adalah ketegasan dalam menjalankan sistem,” katanya.
*ARUN Siap Mengawal*
Sebagai organisasi masyarakat, ARUN menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan HGU 20 persen hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami akan memantau perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Ini bukan untuk mencari musuh, tetapi memastikan keadilan benar-benar berjalan,” kata Ardho.
Ia menegaskan, jika kewajiban HGU 20 persen dijalankan secara konsisten, tidak ada alasan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan hidup dalam kemiskinan.
“Kalau HGU 20 persen benar-benar diberikan kepada rakyat, maka rakyat Lampung tidak seharusnya hidup miskin,” pungkasnya.
Diketahui, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Helfi Assegaf sebelumnya mengingatkan 511 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Lampung agar memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen lahan HGU untuk masyarakat sekitar.
Helfi mengakui persoalan pertanahan di Lampung masih cukup tinggi. Karena itu, Polda Lampung telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap konflik dan penguasaan lahan.
“Permasalahan tanah di Lampung cukup tinggi, sehingga kami memetakan persoalan tersebut secara serius,” ujar Helfi saat rilis akhir tahun di GSG Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan memberikan minimal 20 persen lahan HGU kepada masyarakat, baik melalui koperasi
maupun kelompok tani.
Menurut Helfi, realisasi kewajiban itu harus dilakukan maksimal enam bulan. Jika tidak dipenuhi, izin HGU perusahaan akan
dibekukan.
Seluruh proses penyerahan lahan wajib dituangkan dalam perjanjian resmi di hadapan notaris dan disimpan sebagai dokumen negara oleh pemerintah daerah dan pihak perusahaan.(Masderik)

