|

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

 


Langkat, hariancentral.net – Pada hari Jumat (19/12/2025) Jajaran Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun IV Sei Tasik, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, jumat (26/12/2025).


Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardhika, S.Tr.K mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juanda Kusuma, SH, MH beserta tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.


“Di lokasi yang dilaporkan, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika. Gubuk tersebut merupakan bangunan lama yang sudah tidak difungsikan dan dalam kondisi terbengkalai,” ujar IPTU Bayu.


Kapolsek menambahkan, guna mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan, pihak keluarga pemilik bangunan bersama masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk semi permanen dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan perangkat desa.


“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba,” tambahnya.


Lebih lanjut, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial L alias C di Dusun I Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.


Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buku binder warna biru, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.


Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.


“Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melapor. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.


“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(D.Purba)

Komentar

Berita Terkini