|

Remisi Bagi 61 Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi

 


Tebing Tinggi, Harian Central.net⁰


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).


Berdasarkan data resmi Lapas Tebing Tinggi, dari total 70 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal. Rinciannya, 59 orang menerima Remisi Khusus Natal I, sementara 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus Natal II yang langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas setelah menerima remisi hari ini.


Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari kepada 6 orang, 1 bulan kepada 52 orang, serta 1 bulan 15 hari kepada 3 orang warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.


Sementara itu, sebanyak 9 narapidana belum dapat diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Natal karena belum memenuhi syarat substantif. Dari jumlah tersebut, 8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan 1 orang masih menjalani pidana denda atau subsider.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dede Mulyadi menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik. (Asmi)

Komentar

Berita Terkini