hariancentral-kutacane : Indra Utama.Rektor Universitas Gunung Leuser(UGL).Aceh kutacane Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Diminta mundur dari jabatan'nya.
Permintaan itu,dipicu"Merebaknya berbagai Volemik yang melanda di Kampus UGL tersebut.Dari dugaan Pungli dan Mark'up biaya wisuda yang dianggap mencekik leher rakyat jelata,hingga oknum dosen yang bertindak sebagai Joki Sekripsi mahasiswa dengan badrol jutaan rupiah.
Tidak sampai disitu saja. Rektur UGL itu juga dikabarkan mendapat kritikan tajam dari kepala desa yang diwakili oleh Ketua Apdesi.Yang juga menjabat sebagai Kepala desa dikecamatan badar kabupaten aceh tenggara(agara).
Muslim.Ketua APDESI.Dalam Pers rilisnya pada wartawan menyoroti tajam program kerja sama Beasiswa melalui Pemerintah Desa Aceh Tenggara dengan Universitas Gunung Leuser(UGL)Kutacane yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Muslim mengaku kecewe.Pihak UGL tidak mengedepan transepransi.Setelah mencuatnya beberapa penerima beasiswa tidak dapat diwisuda .
Selain itu.Ketua Apdesi juga menyebutkan.Pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah menerima laporan kemajuan akademik dari pihak UGL kutacane sesuai peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Tugas Belajar Khusus Kuliah Program S1.Bagu Aparatur Pemerintah Kute,pada pasal 15 Ayat(2) tersebut. Terang muslim belum lama ini pada wartawan.
Anehnya lagi,urai muslim.Mereka masih dikenakan biaya tambahan sebesar.Rp.50.000. Per'SKS.Padahal.Tindakan itu bertolak belakang dengan Pemerintah Desa di Aceh Tenggara,tahun ini telah mengalokasikan dana sebesar.Rp.10.500.000. Per'mahasiswa dengan keterangan pembayaran semester akhir dan biaya wisuda.
"Jika dana sudah ditransfer sesuai kesepakatan,mahasiswa seharusnya sudah bisa diwisuda.Ini hak mereka.Pungkas Ketua Apdesi agara.
Ketua DPD LSM Penjara agara.Minta APH Panggil Rektor UGL.
Pazri Gegoh.Dewan Perwakilan Daerah(DPD)Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara(PENJARA) Provinsi Aceh.Tidak henti kembali soroti besarnya jumlah biaya wisuda yang dibadrol oleh Pihak UGL tersebut.Yang dilaksanakan di Komplek Pelajar kampus UGL pada hari Sabtu.(8/11/2025).
Gegoh menduga.Biaya yang dikeluarkan 388 mahasiswa yang diwisuda itu ditengarai terjadi Mark'AP dan Bertentangan dengan anjuran pemerintah atas kelayakan Penetapan biaya wisuda.
Ketua LSM Penjara juga merincikan.Dari dana wisuda yang dikeluarkan.
Seperti"Untuk Yudisium.Rp.400.000. Lux Jilid skripsi.Rp.400.000. Konsumsi sidang Rp.300.000. Sumbangan buku.Rp.250.000.Publish jurnal.Rp.200.000.Foto ijazah.Rp.150.000,dan uang ijazah.Rp.500.000.
"Jika di totalkan mencapai.Rp.853.600.000(Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diduga tidak jelas peruntukannya.Tandas Pazri.17/11/ 2025.
Ketua Penjara juga menegaskan.Kendati pihak rektor mengaku ada beberapa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan pembayaran.Menurut Pazri Gegoh.Kebijakan rektor itu merupakan untuk menurupi kecurigaan publik dari perbuatan mereka.
Ketua LSM Penjara meminta.Polres Aceh Tenggara melalui Tipidkor segera memanggil Rektor UGL Kutacane menyangkut sejumlah dugaan di Universitas Gunung Leuser tersebut .
"Kita minta tegas.Pihak Tipidkor Polres agara untuk tidak diam.Panggil Rektor UGL itu.Dan Panggil Dosen-dosen yang diduga terlibat sebagai Joki Skripsi Mahasiswa yang sudah mencoreng nama Pendidikan.Pungkas Pazri Gegoh.Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh.
Rektor UGL Agara.Pecat Dosen.Diduga.Joki Skripsi
Indra Utama.Rektor Universitas Gunung Leuser(UGL).Aceh.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Provinsi Aceh. Ambil tindak tegas pada oknum dosen"S" Yang disinyalir menjadi Joki Skripsi kepada Mahasiswa setempat.
Pemberhentian itu.Tertuang dalam surat keputusan(SK)Rektor UGL Aceh,Nomor Kep.3/UGL-B.3.5/X1/2025.
Tindakan tegas rektor juga.
Menindak lanjuti Instruksi/Surat dari pihak Yayasan agar sikap pelanggaran itu segera ditindak lanjuti.
Indra Utama.Jum'at(14/11/2025),kepada central membenarkan pemberhentian tersebut.
"Iya betul,dosen berinisial S sudah kita berhentikan dari jabatannya sebagai ketua program studi manajemen,berdasarkan hasil sidang Komisi kode etik UGL.Ungkap indra dalam pesan WathhSApPnya.
Hal ini tentunya didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Akunya kembali.
Menurut rektor,Tindakan itu dilakukan sesuai dengan Statu Kampus UGL.
"Kita berharap,dengan kejadian ini semua fihak,baik dosen maupun mahasiswa mengambil hikmah yang mendalam.
Dosen bekerja sesuai aturan akademik dan tridharma perguruan tinggi dan mahasiswa juga melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.Pungkas sang rektor lugas.
"Data yang dihimpun central.Pemberhentian itu juga mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2023,tentang Sistim Pendidikan Nasional.Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2012,tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 tahun 2013,tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2025,tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.Permenristek Dikti No.50 tahun 2018,tentang Perubahan atas Permenristek Dikti No.44 tahun 2015,tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 tahun 2020,tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia,Nomor:14/D/0/2011,tanggal 3 Maret 2011,tentang Penggabungan STIPGL,STIEGL,STKIPGL,dan STTTGL menjadi Universitas Gunung Leuser.
Menyikapi Pemberhentian atas dirinya.Oknum S yang disebut-sebut sebagai joki skripsi itu belum berhasil dikomfirmasi media central/Dar

