hariancentral:kutacane : Proyek Sanitasi Berbasis Masyarakat
(Sanimas) di wilayah Aceh Tenggara diharapkan dapat berjalan Maksimal.Demi Kepentingan Masyarakat bukan untuk kepentingan Para Pejabat.
Proyek Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).Tahun 2025.Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR).Direktorat Jenderal Cipta Karya itu bertujuan.Meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas sanitasi yang layak dan aman.
Mengurangi penyakit yang disebabkan oleh sanitasi buruk.Seperti diare dan penyakit menular lainnya dan mengurangi angka stunting di daerah.
Program ini juga sudah diatur
dengan Dasar Hukum Yang jelas.
Seperti.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
-Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendanaan dan Belanja Cara Pelaksanaan Anggaran Pendanaan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Nomor:15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeria
n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan.168/PMK.05/2015 serta Peraturan lainnya.
Ironisnya"Kendati Kegiatan Sanimas ini dilandasi dengan Peraturan dan Per'undang-undangan yang kuat .Diduga"Masih ada oknum Pejabat yang terlibat agar dapat geroti hak masyarakatPasalnya"Hak Penuh yang diberikan oleh Negara pada masyarakat malah dijadikan Alat pelengkap Berkas.
Menyikapi dugaan yang mencuat kepublik.Masyarakat Revormis Kabupaten Aceh Tenggara.Berharap.Agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dapat lebih andil memantau realisasi Proyek Sanimas di Kabupaten Aceh Tenggara.
Seperti. Fisik Proyek Tangki Septik Dan MCK di Desa Kuta Tinggi.Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara(agara).
Dikabarkan.Kegiatan ini juga Sarat dengan Tindakan Pidana Korupsi dan manipulasi aministrasi.
Langkah yang harus ditempuh.Papar warga Revormis.Rabu.26/11/2025.
Diantaranya.
Proyek Sanimas.Harus dipastikan sesuai dengan Spesifikasi Teknis(Sfek)
Selain itu.Pemerintah dan APH juga harus memastikan tidak ada
titik pembangunan yang fiktif.
Dan memastikan tidak ada Permainan Harga dan Mark-up. Dengan selisih Harga perkiraan sendiri(HPS) yang jauh dari harga E-Katalog.
Secara otentik harus dapat memastikan. Pembesian untuk cor sloof tiang di setiap pojoknya tidak menggunakan ukuran diluar Spesifikasi(Juknis) Atau Yang tidak sesuai dengan standar Konstruksi.
Selain itu. Pekerja dilapangan juga harus dipastikan ,dilengkapi alat pelindung diri(APD) dan memastikan bahan material atau bahan lainnya sesuai standar.
Pasalnya Lanjut sumber .
"Pengurangan kuantitas bahan material oleh Pihak Pelaksana yang berpotensi membuat hasil pekerjaan tidak bertahan lama.
Sehingga diperlukan verifikasi Lapangan oleh Pihak teknis dari dinas terkait secara aktif dilapangan. "standar sebagai
"Sumur resapan dan pipa sanitasi atau lainnya harus sesuai spesifikasi.
Dan yang paling dijaga adalah.Mekanisme Pengadaan septik tank atau sejenis lain nya juga,jangan menyimpang.
Artinya. Dalam kegiatan sanimas.
Kelompok Swadaya Masyarakat lah yang berhak mengajukan penawaran ke beberapa perusahaan pelaksana, tidak langsung ditentukan oleh pihak tertentu.Agar tidak ada
Permainan Harga dan Mark-up. Dalam kegiatan tersebut.Bahkan penempatan lokasi pun harus di tentukan oleh masyarakat.Pungkas Masyarakat Revormis lugas/Dar.

