( Harian central net) Senin 17 nopember 2025 Chandra Hartono Laporkan oknum ASN Pemkab Tulang Bawang.
Chandra Hartono di dampingi team advokat ARUN NUSANTARA mendatangi Polres Tulang Bawang untuk membuat laporan polisi berlatar belakang UNRAS pada hari selasa 11 November 2025 yang lalu, di depan kantor Pemkab Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Sehubungan dengan telah terjadi insiden pemukulan dan melakukan cekikan leher korban Chandra Hartono yang dilakukan oleh Sat Pol PP yang berinisial RHMT yang merupakan ajudan Sekda F.Y. SP., MM., MT. Sedangkan pemukulan dilakukan dilakukan oleh Mahidin DKK dengan cara pengeroyokan atau barang siapa minimal 2 (dua) orang secara bersama-sama (bersekongkol), Terang-terangan (di muka umum atau tidak bersembunyi), dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan terganggu ketertiban umum dan bukan hanya bertujuan merusak atau melukai secara pribadi sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP. Dan para terlapor juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum memaksa sdr Chandra Hartono dkk (pelapor) suapaya tidak melakukan orasi di depan Pemda hal tersebut dilakukan oleh Rhmt dkk dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap diri Chandra Hartono dan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP ayat 1 (satu) dan perbuatan Rahmat dkk/ para terlapor di duga di provokasi oleh Sekda dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (kasat Pol PP) yang bernama R.P.Y.PNR, S.E., M.H. dikarenakan sebelum Rhmt dkk/para pelaku /para terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban Chandra Hartono, inisial RHMT dipanggil oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bernama R. P. . PNR, S.E., M.H. dengan cara berbisik-bisik dan sempat terdengar oleh korban Chandra hartono,(inisial) R. P.Y.PNR, S.E., M.H. memerintahkan atau menyuruh tarik dan bubarkan sembari memberi isyarat ke arah korban Chandra hartono dan setelah sdr Rhmt mendapatkan bisikan dan isyarat tersebut terjadi pencekikan dan pemukulan terhadap korban Chandra hartono.
Masih ditempat yang sama di Polres Tulang Bawang Chandra Hartono dihadapan para wartawan menyatakan saya membuat laporan polisi ini bertujuan untuk mengkritik keras kinerja buruk ASN pemerintahan kabupaten tulang bawang agar supaya jangan terjadi lagi terhadap siapapun masyarakat yang melakukan aksi damai/UNRAS diperlakukan dengan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah dikarenakan menyampaikan aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang. ( masderik)

