|

20 November Nanti, Deli Serdang Ikuti Penilaian Piala Adipura


 

LUBUK PAKAM - Harian Central.Net | 

Pada 20 November 2025, Tim Penila Adipura akan datang ke Deli Serdang untuk melakukan penilaian. Diharapkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan segala aspek penilaian dengan baik.


Permintaan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas OPD yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (17/11/2025).


"Saya tegaskan, kita tidak datang sebagai pihak yang meminta penghargaan. Kita tunjukkan, kita bekerja sesuai standar operaional prosedur (SOP) dan fakta di lapangan," tegas Bupati.


Bupati menekankan, bila ada temuan, seperti pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS), harus segera benahi, bukan disembunyikan. 


"Kita harus lebih keras bekerja, tidak perlu mencari pujian, cukup hasil kerja yang bicara," pungkas Bupati di rapat yang diikuti pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP bersama para staf ahli dan asisten tersebut.


Untuk itu, Bupati minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memetakan titik-titik kunjungan, seperti pasar, rumah sakit, taman kota, dan lainnya, agar siap saat Tim Penilai Adipura melakukan verifikasi.


Di kesampatan itu, Bupati juga menekankan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah memiliki dashboard sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang memuat capaian empat misi utama pembangunan daerah, Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya dan Sehat Lingkungannya.


Bupati menginstruksikan, pimpinan OPD untuk mulai mengisi data capaian di dalam sistem tersebut.


"Sebagai contoh, untuk misi 1, pada tahun 2024, targetnya 80 dengan capaian 100. Sedangkan di tahun 2025, targetnya 100, namun capaian baru 16. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," terang Bupati.


Oleh karena itu, setiap Kepala OPD dan kecamatan harus memiliki operator khusus yang bertanggung jawab atas pengisian data. Di bawah koordinasi sekretaris OPD selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


"Jangan berikan akses admin secara bebas. Tanggung jawab ini melekat penuh pada pimpinan perangkat daerah," cetus Bupati.


Data yang diisi di sistem tersebut nantinya akan menampilkan dashboard capaian program, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Utara maupun program unggulan Deli Serdang.


Setiap rapat koordinasi, dashboard tersebut akan ditampilkan sebagai rapor kinerja perangkat daerah, dan ke depan akan terintegrasi dengan aplikasi Deli Serdang Sehat serta videotron di depan kantor bupati sebagai bentuk transparansi publik.


Masih di rapat tersebut, Bupati sempat menyinggung perihal kunjungan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Deli Serdang, beberapa waktu lalu.


"Saya minta semua fokus pada peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Tidak ada pilihan lain selain naik, sebelum 30 November, semua target harus tercapai," pinta Bupati.


Mengenai serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati juga meminta tidak ada pekerjaan yang menggantung. Harus segera dilakukan pemetaan atau mapping.


"Mana yang bisa selesai, mana yang berpotensi jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Target saya, 30 November ini, kita sudah tahu berapa Silpa tahun ini," tutur Bupati.


"Saya tegaskan pula, tidak ada luncuran (carry over) ke tahun depan. Kalau pekerjaan tidak selesai tahun ini, maka menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan. Tahun 2026, kita ingin mulai dengan kondisi anggaran bersih dan disiplin," kata Bupati menegaskan.


Dijelaskan juga, saat ini target pendapatan asli daerah (PAD) masih kurang sekitar 5 persen dari target PAD.


Potensi besar untuk mencapai target PAD, ada di sektor retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, parkir, dan opsen kendaraan.


Selain itu, mulai saat ini semua kegiatan makan minum dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk objek pajak makanan dan/minuman dan tenaga listrik. 


"Tidak ada lagi pajak penghasilan (PPN). Semua uang daerah harus kembali ke kas daerah. Bagi OPD dan desa yang masih menggunakan mekanisme lama, akan ada sanksi administratif. Saya minta Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengawasan ketat dan sinkronisasi dengan Inspektorat," tutup Bupati.(Putri'S)

Komentar

Berita Terkini