|

Satresnarkoba Polres Batubara Ringkus T Kasus Narkotika Shabu



BATUBARA -Central Tim Unit Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH meringkus T (38) warga Kelurahan Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai terduga kasus Narkotika jenis shabu /Pil MDMA/ekstasi

 di wilkum Polres Batubara Kamis (90//10-2025).


Kepada Wartawan Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH pesan WhatsApp resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH membenarkan Tim Unit Satres Narkoba Polres Batubara mengkap T

di TKP Jln.Umum Simpang ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Seibalai Kabupaten Batubara dan Barang Bukti 1 (satu) buah plastik transparan berisikan narkotika shabu, Brutto : 0,24 gram, 4 (empat) butir pil MDMA /ekstasi berwarna Kuning berbentuk Minion, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) butir pil MDMA /ekstasi berwarna Pink, 1 (satu) plastik transparan berisikan serbuk pil MDMA /ekstasi berwarna pink,1 (satu) unit handphone android Merk INFINIX berwarna hijau dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X berwarna hitam BK 5957 VCE.


Kronologis penangkapan, Kamis 09 Oktober 2025 Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi masyarakat, diduga seseorang inisial T sedang memiliki /menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Jln.Umum Simpang ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Seibalai Kabupaten Batubara.

Petugas Satresnarkoba Polres Batubara langsung melakukan Penyelidikan dan bergerak cepat menangkap tersangka.Atas 

penggeledahan, Petugas menemukan

barang bukti narkotika jenis shabu dan Pil MDMA Ekstasi kepemilikan T.Pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.T dipersangkakan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(as)

Komentar

Berita Terkini