Hariancentral NET | Tanjungbalai : Kejaksaan Negri Tanjungbalai diminta segera mengusut penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di seluruh Smp Negri Kota Tanjungbalai yang dicurigai rawan dengan penyimpangan menjurus kepada "Korupsi ' .
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Kota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia ( DPK LSM - GI ) M.Nasution diruang kerjanya Rabu (15 /10)
Menurutnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) yang dikelola disetiap anggaran harus tepat sasaran, tranparans ,sehingga dapat mudah di akses masyarakat terutama orang tua siswa /i kemana saja dana tesebut digunakan.
Nasution juga mengungkapkan ,penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) harus berdasarkan juknis yang dikeluarkan permendikdasmen sebagai acuan dalam pengeluaran anggaran di masing - masing sekolah ,dan tidak ada pengkondisian apapun baik secara internal maupun eksternal. Namun angaran tersebut disinyalir rawan diselewengkan oleh oknum - oknum tak bertanggungjawab untuk keuntungan pribadi
Sebagai bahan masukan kepada kejaksaan untuk memudahkan pengusutan, Nasution memamparkan modus operandi diduga yang sering terjadi dalam penyimpangan dana bos adalah penggelembungan data jumlah siswa. Bisanya , oknum sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar. Selain itu , pengadaan fiktif,seperti pembelian barang alat tulis, buku,yang dicatatkan seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
Selain itu modus operandi lain yang sering terjadi diberbagai daerah, antara lain, laporan jumlah barang yang di beli,tak sesuai dengan yang di laporkan, misalnya pembelian komputer / laptop "katakanlah ",20 unit, yang dilaporkan hanya 10 unit saja..Belum lagi Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu.
Ada juga modus membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
modus lain seperti , sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain.
Yang perlu di awasi adanya modus Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya "diiselewengkan ".
Modus kolusi dalam Penyedia Barang/Jasa. Sekolah bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa/ pengusaha tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS melalui siplah Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat.
Kasus-kasus korupsi dana BOS ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah dan menindak pelaku korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
Untuk itu Nasution berharap Kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera melakukan pengusutan kemana saja dana tersebut di gunakan, katanya mengakhiri.*SUM