|

BRI Unit Berastagi Tegaskan Pengajuan Fasilitas Kredit Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku

 


hariancentral.net, Berastagi : BRI Unit Berastagi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan fasilitas kredit telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.


Hal ini disampaikan pihak BRI menyikapi adanya kasus permojon seorang nasabah yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2025 lalu, di BRI unit Berastagi, dimana seorang nasabah bernama Tio Br Simarmata mengajukan permohonan pinjaman lanjutan setelah melunasi pinjaman sebelumnya.


Berdasarkan hasil penelusuran internal dan sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan bahwa nasabah bersangkutan memiliki catatan kredit bermasalah (kolektibilitas 5/macet) di lembaga pembiayaan lain, yaitu PT Stanford Teknologi Indonesia. 


Sesuai ketentuan regulasi, kondisi tersebut menjadi alasan permohonan kredit nasabah tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.


Petugas BRI Unit Berastagi telah menyampaikan penjelasan secara langsung kepada nasabah mengenai hasil SLIK dan alasan penundaan proses kredit. Penjelasan disampaikan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan pelayanan yang baik kepada nasabah.


BRI berkomitmen menjalankan prinsip prudential banking dalam setiap proses pemberian kredit untuk memastikan kesehatan portofolio dan perlindungan terhadap kepentingan seluruh nasabah. Analisis kredit dilakukan secara objektif berdasarkan data resmi dan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan diskriminatif.



“Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh nasabah, namun keputusan BRI semata-mata didasarkan pada hasil SLIK dari OJK yang menjadi acuan resmi dalam menilai kelayakan calon debitur. BRI selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh proses kredit dijalankan sesuai regulasi serta prinsip Good Corporate Governance,”

ujar Jonni Tarigan, PGS Pemimpin Cabang BRI Kabanjahe.


BRI juga mengimbau masyarakat agar memastikan data kredit pribadi tetap terjaga dan bebas dari tunggakan di lembaga keuangan mana pun sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan, guna memperlancar proses pengajuan kredit di kemudian hari, tutur Jonni Tarigan memastikan. (Pangab)



Komentar

Berita Terkini