Balige, - Kasus klaim aset pemerintah Kabupaten Toba oleh sekelompok oknum berbuntut panjang. Fritz Simanjuntak melaporkan tiga oknum berinisial TP, GM, dan BM atas dugaan pendirian plang ilegal di atas lahan yang jelas-jelas merupakan aset negara. Plang tersebut bertuliskan "Di Sini Akan Dibangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" dan berlokasi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Lumban Dolok, Kecamatan Balige.
Fritz Simanjuntak menegaskan dalam konferensi persnya bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Toba, bukan milik kelompok masyarakat yang mengatasnamakan "Sekretariat Pomparan Raja Sonakmalela". Pernyataan ini diperkuat oleh Wakil Bupati Toba, Drs. Audy Murphy O. Sitorus, SH-Msi, yang sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa lokasi tersebut adalah aset negara, yang dulunya merupakan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
Menurut Fritz, oknum terlapor mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Pomparan Sonakmalela, bukan aset Pemkab Toba. Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan pemerintah, Fritz melaporkan kasus ini ke polisi dengan membawa sejumlah bukti konkrit.
Aliansi Kawal Aset Negara Turut Bergerak
Kasus ini bermula ketika Fritz Simanjuntak dilaporkan ke Polsek Balige tahun lalu karena membongkar plang serupa di lokasi yang sama. Pemerintah Kabupaten Toba kemudian menyurati Polsek Balige dengan nomor surat 180/553/HK/2025 perihal penyampaian informasi dan dokumen terkait laporan polisi terhadap oknum TP, GM, dan BM.
Di sisi lain, Berlin Marpaung, pelapor Fritz Simanjuntak atas kasus pembongkaran plang, menyatakan akan menarik pengaduannya dari Polsek Balige. "Sudah lah, kadang namanya manusia pasti ada kehilapan, kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini agar terang benderang, tanpa melanggar norma hukum," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dan klaim kepemilikan yang berpotensi melanggar hukum. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan, demi menjaga aset negara dan menegakkan keadilan.