hariancentral.net | Silombu, Bonatua Lunasi, Toba - Polemik pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Silombu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, memasuki babak baru. Kepala Desa Silombu, Juanda Tambun, diduga bersikeras memilih Adnes Sitorus sebagai Kadus, memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat dan awak media.
Pada Jumat, 12 September 2025, pertemuan klarifikasi diadakan untuk menindaklanjuti surat disposisi dari Dinas PMDPPA Kabupaten Toba terkait pengisian perangkat Desa Silombu. Pertemuan yang dihadiri oleh Camat Bonatua Lunasi, Jamidin Silitonga, beserta staf, dan anggota DPRD Dapil II Kabupaten Toba, Bisman Sirait, justru menimbulkan tanda tanya besar.
"Kenapa Kepala Desa Silombu, Juanda Tambun, bersih keras memilih Adnes Sitorus untuk menjadi Kadus?" Pertanyaan ini menjadi bisikan di antara wartawan yang hadir, apalagi dengan lontaran kalimat dari Juanda Tambun yang menyatakan, "Apapun yang terjadi, saya tetap memilih Adnes Sitorus menjadi Kadus."
Juanda Tambun berdalih bahwa ia memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang menjadi Kadus. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk internet, yang menyebutkan bahwa tidak ada hak prerogatif mutlak bagi Kepala Desa dalam memilih Kadus. Pengangkatan perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan adanya kepentingan tersembunyi (udang di balik batu) antara Kepala Desa dan calon Kadus pun mencuat. Laporan dari Angelina Pesta J Tambun, salah satu pelamar Kadus, semakin memperjelas perlunya penegakan keadilan dalam proses ini.
Sebagai kontrol sosial, media menyoroti pentingnya proses penjaringan Kadus yang adil dan transparan di Desa Silombu. Hal ini bertujuan agar Angelina Pesta J Tambunan, yang merasa keberatan dengan mekanisme perekrutan, mendapatkan haknya dan keadilan sesuai dengan amanat NKRI.
Wartawan juga menyoroti bahwa penjaringan Kadus dapat diulang jika terdapat cacat hukum atau pelanggaran dalam proses sebelumnya. Kepala Desa memiliki wewenang untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 juga menjadi perhatian. Angelina Pesta J Tambun berhak untuk bekerja, mendapatkan pekerjaan, serta lingkungan kerja yang baik (Pasal 28D), serta hak untuk membela diri dan melakukan advokasi (Pasal 28G).
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Kabupaten Toba dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar solusi terbaik dapat ditemukan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hak-hak setiap warga negara dapat terpenuhi.agus